Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu lembar kertas bergambar dadu dengan tulisan angka 1 sampai 6, tiga mata dadu, satu bantalan dari kayu dan satu tempurung, serta uang tunai sebesar Rp2,4 juta di lokasi dadu tersebut.
‘’Ini merupakan hasil aduan masyarakat terkait adanya perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut,’’ jelas Iptu Bambang Jumena.
Kedua pelaku judi dadu ini diamankan dan ditahan di Polsek Godong, Kabupaten Grobogan.
Dua pelaku judi dadu ini dijeratdengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yakni diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Seperti yang diketahui, aparat Polres Grobogan gencar melakukan upaya untuk menciptakan suasana kondusif, aman dan nyaman selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah ini.