Jual Obat Petasan di Media Sosial, Dua Pria Asal Tegowanu Ini Diamankan Polisi

- 30 Maret 2023, 13:32 WIB
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menginterograsi pelaku pengedar obat petasan lewat media sosial Facebook.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menginterograsi pelaku pengedar obat petasan lewat media sosial Facebook. /Humas Polres Grobogan

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan benar akun yang dimiliki tersangka HA menjual obat mercon (petasan)," jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

"Kemudian pada saat tersangka HA dan EWS COD (Cash On delivery) di OKE SALON POTONG RAMBUT di Desa Tegowanu Kulon langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Tegowanu,” kata Kapolres Grobogan, Kamis, 30 Maret 2023.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menunjukkan barang bukti dari tangan kedua pelaku.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menunjukkan barang bukti dari tangan kedua pelaku. Humas Polres Grobogan

Dua pelaku penjual bubuk petasan ini mendapatkan barang tersebut dari toko online. Kemudian, mereka racik sendiri dan dijual dengan Rp190 ribu per kilogram.

Untuk keuntungan, dua pelaku ini mendapatkan laba Rp100 ribu untuk per kilogramnya.

Dua pelaku pengedar bubuk petasan ini dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

 

 

“Obat petasan telah dimusnahkan Sat Brimobda Jateng. Sementara tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca Juga: Pasca Pencoretan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir: Kita Harus Terima Keputusan FIFA

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x