“Setelah dilakukan penyelidikan, dan benar akun yang dimiliki tersangka HA menjual obat mercon (petasan)," jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
"Kemudian pada saat tersangka HA dan EWS COD (Cash On delivery) di OKE SALON POTONG RAMBUT di Desa Tegowanu Kulon langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Tegowanu,” kata Kapolres Grobogan, Kamis, 30 Maret 2023.
Dua pelaku penjual bubuk petasan ini mendapatkan barang tersebut dari toko online. Kemudian, mereka racik sendiri dan dijual dengan Rp190 ribu per kilogram.
Untuk keuntungan, dua pelaku ini mendapatkan laba Rp100 ribu untuk per kilogramnya.
Dua pelaku pengedar bubuk petasan ini dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
“Obat petasan telah dimusnahkan Sat Brimobda Jateng. Sementara tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” imbuhnya.