Polda Jawa Timur Ungkap Sindikat Produsen Uang Palsu Antar Provinsi, Satu Pelaku Asal Kabupaten Grobogan

- 3 November 2022, 23:26 WIB
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto bersama perwakilan Bank Indonesia saat menunjukkan barang bukti berupa uang palsu yang diperoleh dari sindikat uang palsu antar provinsi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto bersama perwakilan Bank Indonesia saat menunjukkan barang bukti berupa uang palsu yang diperoleh dari sindikat uang palsu antar provinsi. /tangkapan layar Instagram @humaspoldajatim


Media Purwodadi – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus sindikat produsen uang palsu pada Kamis, 3 November 2022.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto dalam konferensi pers menyatakan telah mengamankan barang bukti uang palsu senilai dengan uang asli Rp 808.600.000.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Kediri berhasil membekuk 11 tersangka yang masuk dalam jaringan sindikat produsen uang palsu antarprovinsi tersebut.

Baca Juga: Bupati Grobogan Buka Event Pra Porprov Paralayang, Sri Sumarni : Sekaligus Beri Multiplier Effect

Dari informasi yang diperoleh, kesebelas tersangka tersebut yakni M (52), HFR (38), ABS (38), DAN (44), R (37), W (41), S (47), FF (37), SD (48) serta S (47).

Dari 11 tersangka ini, salah satunya adalah SD warga Kabupaten Grobogan. Tersangka SD merupakan pendana untuk pembelian mesin cetak serta bahan baku pembuatan uang rupiah palsu.

“Sedangkan tersangka SD mempunyai peran sebagai pendana untuk pembelian alat-alat atau mesin cetak, serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu,” jelas Irjen Pol Toni Harmanto seperti yang dikutip dari Antara.

Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan, sindikat produsen uang palsu antarprovinsi ini memulai bisnisnya sejak bulan Januari 2021 hingga Oktober 2022.

Proses produksi upal ini dilakukan di Jalan Cigugur Girang, Kampung Cipanjak, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Sindikat produsen uang palsu antarprovinsi ini berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrimum Polres Kediri bermula ditangkapnya sejumlah tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kabupaten Kediri.

Penangkapan terhadap para tersangka ini dibantu oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk melakukan pengembangan.

Hingga akhirnya terungkap sindikat produsen uang palsu antarprovinsi tersebut dengan pelaku berasal dari lintas provinsi tersebut.

Selain SD sebagai tersangka yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah, beberapa pelaku lain juga diamankan yakni W asal Pekalongan, S asal Batang, dan ABS asal Karanganyar.

Sementara pelaku lain yakni M asal Kediri, HFR asal Makassar yang tinggal di Surakarta, DAN dan R asal Tasikmalaya, S asal Bogor, FF asal Tangerang dan S asal Bogor. M merupakan satu-satunya pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

“Tim berhasil menangkap 11 tersangka. Mereka mulai dari pembuat atai produksi, penyimpan, pendana hingga pengedar uang palsu,” tambah Irjen Pol Toni Harmanto.

SD bersama rekannya FF, W, R, S, dan S memproduksi uang rupiah palsu dari proses persiapan alat produksi sampai dengan memproduksi serta mengedarkan.

“Untuk pembelian alat mesin produksi dilakukan oleh tersangka S dan pembayaran dilakukan oleh tersangka FF. Kemudian, tersangka W dan R yang mengedarkan uang rupiah palsu kepada tersangka DAN, ABS, HFR dan M,” jelas Kapolda Jawa Timur.

Dari 11 tersangka tersebut, terdapat pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni S.

Sementara itu, Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, modus yang dipergunakan oleh sindikat ini untuk mengedarkan uang palsu yakni pada malam hari.

Baca Juga: Kode Redeem Clash of Clans, Rabu, 2 November 2022 : Mainkan Segera Permainan Ini, Jangan Sampai Kehabisan

Target yang dilakukan oleh sindikat ini yaitu masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, uang palsu juga disebar dengan by order atau dilakukan bila ada yang memesan.

“Misalnya, ada yang mau pesan uang palsu senilai Rp20 juta,m bayarnya Rp10 juta dengan uang asli,” jelas AKBP Agung Setyo Nugroho yang juga hadir dalam rilis tersebut.

Para tersangka yang masuk dalam sindikat produsen uang palsu ini dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x