Pengembangan Kasus Uang Palsu, Petugas Polres Temanggung Tangkap Pasutri di Kediri Jawa Timur

- 29 Juli 2022, 04:30 WIB
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi dalam koferensi pers kasus pembuat dan pengedar uang palsu.
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi dalam koferensi pers kasus pembuat dan pengedar uang palsu. /antaranews.com/


Media Purwodadi – Pengembangan kasus uang palsu, petugas Polres Temanggung amankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IS dan AP warga Kediri, Jawa Timur.

Petugas Polres Temanggung Jawa Tengah kembali berhasil menangkap pasutri pembuat uang palsu di Kediri Jawa Timur. Kamis, 28 Juli 2022.

Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan 2 pelaku lainnya di Temanggung pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu dari rentang waktu tersebut sudah milyaran uang palsu yang dibuat dan diedarkan.

Baca Juga: Kode Redeem AOV Jumat, 29 Juli 2022 Update Terbaru, Klaim dan Dapatkan Hadiah dari Garena Sebelum Kehabisan

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku aksi kejahatan itu sudah dilakukan selama 9 bulan.

“Dari hasil ini saja kita sudah bisa mengamankan uang lebaran Rp 50 ribu itu sebanyak 1104 lembar uang dan Uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 316 lembar,” ungkap Kapolres Temanggung.

“Alat-alat sudah dapat kita sita semua, termasuk kertas, kalau kertas ini diprint semua kira-kira sekitar 5 miliar,” imbuh AKBP Agus Puryadi dalam keterangan persnya di Mapolres Temanggung.

Pasangan pasutri warga Kediri yang berhasil diamankan petugas Polres Temanggung dalam kasus pembuat dan pengedar uang palsu.
Pasangan pasutri warga Kediri yang berhasil diamankan petugas Polres Temanggung dalam kasus pembuat dan pengedar uang palsu.

Lebih lanjut, AKBP Agus Puryadi mengatakan terungkapnya kasus pembuatan uang palsu yang dilakukan pasutri asal Kediri itu berkat pengembangan kasus peredaran uang palsu di Temanggung dengan tersangka AD dan NF, asal Kabupaten Magelang.

Baca Juga: 3 Fakta Tewasnya Kopda Muslimin Terduga Aktor Utama Penembakan Istrinya Sendiri, Benarkah Minum Racun ?

Sementara itu dari pengakuan pelaku, cara pembuatan uang palsu itu didapat dari menonton YouTube termasuk pemasangan pita dalam uang agar menyerupai yang asli.

Setelah dicetak para pelaku kemudian mengedarkan uang palsu tersebut ke beberapa daerah secara online atau melalui jaringan di media sosial.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan seperangkat alat pembuat uang palsu dan juga uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang belum diedarkan senilai Rp86 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 36 ayat 3 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x