Terekam CCTV Saat Lakukan Aksi Pencurian, Maling Motor Ini Berhasil Diamankan Tiga Jam Setelah Dilaporkan

- 17 September 2022, 09:45 WIB
Dua motor yang diamankan dari tangan pelaku diamankan di Mapolsek Gubug.
Dua motor yang diamankan dari tangan pelaku diamankan di Mapolsek Gubug. /dok Media Purwodadi / Rika Rahmania

Media Purwodadi – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan terungkap dalam waktu kurang lebih 3 jam setelah dilaporkan pemiliknya.

Peristiwa pencurian sepeda motor ini dikabarkan terjadi pada Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 05.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Gubug berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor setelah mendapatkan bukti berupa rekaman CCTV.

Seorang pria melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Mapolsek Gubug. Hikmatul Qodar yang merupakan warga Kabupaten Boyolali itu telah menjadi korban pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Lirik Lagu Shut Down, BLACKPINK Kembali Dengan Lagu Penuh Pesona untuk Para Penggemar

Saat kejadian, sepeda motor tersebut diparkirkan di halaman sebuah kafe Cantika yang berada di wilayah Kecamatan Gubug.

Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku berinisial TK dan NK mengunjungi kafe Cantika pada pukul 05.30, Kamis, 15 September 2022.

Dalam rekaman CCTV pemilik kafe, terlihat keduanya berada di dalam kafe tanpa tanda-tanda yang mencurigakan.

Pasalnya, kedua orang ini sempat mengobrol dengan penjaga kafe. Namun, tidak berapa lama, keduanya keluar dari kafe dan melakukan aksinya berupa pencurian sepeda motor.

Sebuah motor yakni Suzuki Satria dengan nomor polisi K 3507 HZ berhasil diembat kedua pelaku tersebut dan melarikan diri dari Kafe Cantika tersebut.

Diketahui, motor Suzuki Satria ini milik Hikmatul Qodar warga Desa Garangan, Kecamatan Wono Samudro, Kabupaten Boyolali, yang merupakan pekerja dari kafe Cantika tersebut.

Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari membenarkan adanya pencurian sepeda motor di kafe Cantika tersebut. Menurut AKP Pudji Hari, korban baru mengetahui sepeda motornya tidak ada di tempat setelah akan pulang.

Sadar jadi korban pencurian sepeda motor, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Gubug terkait kehilangan motor miliknya yang terparkir di Kafe Cantika.

"Korban langsung lapor kepada kami di Polsek Gubug sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian, tanpa menunggu lagi, anggota langsung menindaklanjuti laporan korban,” ujar AKP Pudji Hari.

Baca Juga: Heboh Bel Tanda Masuk Sekolah di Sleman, Yogyakarta Berbunyi Pukul 11 Malam. Warga Sekolah Sesuk Meneh

Berbekal rekaman CCTV, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran pelaku pencurian sepeda motor.  Kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa dua pelaku ini akan mencari makan di kawasan Gubug.

“Sekitar tiga jam kemudian, kami berhasil menangkap kedua pelaku saat akan mencari makan di sekitar kawasan Gubug,” jelas AKP Pudji Hari.

Kedua pelaku pencurian sepeda motor ini langsung digelandang ke Mapolsek Gubug untuk dimintai keterangannya.

Dari keterangan AKP Pudji Hari, dua pelaku ditangkap yakni TK yang merupakan warga Dusun Pilangkidul, Desa Gubug dan NK warga Desa Kuwaron, Gubug.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Sabtu, 17 September 2022 : Ibu Pintar, Dunia Punya Cerita, Heart to Heart

Tak hanya motor milik korban saja yang turut diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, sepeda motor Beat dengan nopol K 3370 XF yang dipergunakan sebagai sarana  para pelaku untuk melakukan aksinya juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas AKP Pudji Hari.

Atas perbuatannya, dua pelaku pencurian sepeda motor ini terpaksa menjalani hari-hari mereka di balik jeruji besi.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x