Lanjutan Kasus Dugaan Pencurian Uang Rakyat di Desa Jatipecaron, JPU Tuntut Terdakwa 5 Tahun Penjara

- 31 Agustus 2022, 13:44 WIB
Dua orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan saat membacakan tuntutan atas dugaan tindak korupsi pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Jatipecaron, Kabupaten Gubug di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dua orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan saat membacakan tuntutan atas dugaan tindak korupsi pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Jatipecaron, Kabupaten Gubug di Pengadilan Tipikor Semarang. /dok Kejaksaan Negeri Grobogan.

Media Purwodadi – Lanjutan kasus pencurian uang rakyat di Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Iwan Nuzuardhi dan Wahyu Widiyanto membacakan surat tuntutan.

Surat tuntutan tersebut yakni atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atau pencurian uang rakyat dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug Tahun Anggaran 2019-2021.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Rabu, 31 Agustus 2022 : Jangan Sampai Ketinggalan, Segera Klaim Kodenya

Dalam sidang kasus dugaan pencurian uang rakyat di Pengadilan Tipikor tersebut, terdakwa yakni Subkan Eko Sayogo dihadirkan secara virtual untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Grobogan.

Pembacaan tuntutan atas dugaan pencurian uang rakyat ini hadiri Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro, dan anggotanya yakni Kandarwoko dan Arif Noor serta panitera yakni Mas Mahmuda.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Subkan Eko Sayogo juga dihadirkan yakni Iwan Udjianto yang juga melalui virtual.

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan, dua JPU ini menerangkan bahwa terdakwa yakni Subkan Eko Sayogo melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas  Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Grobogan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunagn selama 4 bulan.

Selain itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 437.184.086 dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 2 tahun 6 bulan dan membebankan biaya perkara Rp 5.500,” tambah Frengki Wibowo.

Menurut Frengki, sidang dugaan tindak pidana korupsi atau pencurian uang rakyat dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Jatipecaron pada Selasa, 30 Agustus 2022 ini agenda mendegarkan pembacaan surat tuntutan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Rabu, 31 Agustus 2022 : Segera Klaim Kodenya, Mainkan Hari Ini Juga

“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 5 September 2022 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum,” jelas Frengki Wibowo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pengelolaan keuangan Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug telah memasuki sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Agenda dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 itu adalah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 September 2022 dengan agenda pembelaan terdakwa.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kejaksaan negeri Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x