Pekerja Pabrik di Kabupaten Grobogan Ini Tewas Saat Bekerja, Berikut Penyebabnya

- 26 Juli 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi pekerja pabrik yang tewas tersengat listrik di Kabupaten Grobogan.
Ilustrasi pekerja pabrik yang tewas tersengat listrik di Kabupaten Grobogan. /pixabay/

Media Purwodadi – Seorang pekerja tewas tersengat listrik saat bekerja di pabrik. Peristiwa ini terjadi di PT Holi yang berada di Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Selasa, 26 Juli 2022.

Diketahui pekerja yang mengalami musibah tersengat listrik bernama Hadi Akbar, warga Dempet, Kabupaten Demak.

Insiden pekerja tersengat listrik ini terjadi saat pria yang berusia 20 tahun ini tengah bekerja di Gedung Ski Line H atau bagian mesin iron atau alat gosok sarung tangan.

Baca Juga: Lakukan Ini agar Rejeki Lancar dan Tidak Ditahan Allah SWT , Begini Penjelasan Gus Baha

Korban terpental dan jatuh dalam posisi telentang dari tempatnya bekerja. Hal itu diketahui Sawiji, 57 tahun, yang saat itu sedang duduk di meja kerjanya dan mendengar suara seperti benda terjatuh dengan keras.

Setelah didekati, korban terjatuh dalam posisi telentang dan tertimpa meja. Sementara, tubuhnya kejang dan mulut mengeluarkan busa.

Korban langsung dilarikan ke klinik perusahaan untuk mendapatkan pemeriksaan awal dan segera dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gubug.

“Benar telah terjadi adanya korban yang tersengat listrik di PT Holi Karya Sakti, di Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu,” jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo saat dikonfirmasi Media Purwodadi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal di klinik perusahaan, tim medis menyarankan agar segera dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gubug,” tambah Teguh Harjokusumo.

Korban yang berstatus sebagai pekerja tersebut terjatuh setelah tersengat listrik dari ruangan Ski Line H bagian mesin iron atau alat penggosok sarung tangan sekitar pukul 07.10 WIB.

Sesampainya di RS PKU Muhammadiyah, korban sempat mendapatkan perawatan sebelum akhirnya pihak perusahaan menerima informasi jika korban meninggal dunia sekitar pukul 08.15 WIB.

Adanya insiden ini, Disnakertrans Kabupaten Grobogan mengimbau kepada perusahaan yang ada di wilayah ini untuk memperhatikan beberapa hal yang menjadi ketentuan dalam kesehatan dan keselamatan kerja bagi buruh atau karyawannya.

“Harus ada sertifikasi K3, kinerja P2K3 yang telah dimiliki oleh perusahaan, pemeriksaan rutin uji peralatan K3 dan SOP penggunaan peralatan kerja,” tambah Teguh Harjokusumo.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Humas Setda Kabupaten Grobogan ini juga menerangkan, dari insiden ini akan dilakukan koordinasi ke lapangan terkait dengan hak-hak yang akan diberikan pihak perusahaan terkait kasus tersebut.

“Nanti sambil melihat isi PKB yang telah dibuat oleh perusahaan bersama denagn Serikat Kerja. Selain JKK dari dan JKM dari BPJS, apakah dari perusahaan ada santunan tersendiri atau tidak,” tambah Teguh.

“Besok akan kami koordinasikan. Hak dari PWKT, selain BPJS, ada kompensasi masa kerja yang bersangkutan,” imbuh mantan Asisten I Setda Kabupaten Grobogan tersebut.

Insiden pekerja tewas tersengat listrik terjadi di Kabupaten Grobogan. Tepatnya di PT Holi Karya Sakti yang berada di Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: 15 Saran Untuk Hubungan Pernikahan Langgeng, Pasangan Suami Istri Wajib Simak Ini

Dari insiden tersebut, Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo mengimbau perusahaan harus benar-benar menerapkan sistem manajemen K3 sehingga meningkatkan produktivitas kerja.

“Manajemen keselamatan kesehatan kerja merupakan segala hal yang menjadi kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ungkap Teguh Harjokusumo.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x