Warung Berubah Jadi Tempat Karaoke, Dinas Perhubungan Jawa Tengah Langsung Turun ke Terminal Purwodadi

- 23 Juli 2022, 05:00 WIB
Petugas Dinas Perhubungan saat melakukan eksekusi sebuah warung yang ternyata beralih fungsi menjadi tempat karaoke.
Petugas Dinas Perhubungan saat melakukan eksekusi sebuah warung yang ternyata beralih fungsi menjadi tempat karaoke. /dok Media Purwodadi / Rika Rahmania.


Media Purwodadi – Apa jadinya jika warung yang disediakan di dalam terminal ternyata berubah fungsi menjadi tempat karaoke?

Hal inilah yang membuat Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro langsung turun ke Terminal Purwodadi untuk melihat langsung penyegelan warung yang disinyalir menjadi tempat karaoke tersebut.

Henggar Budi Anggoro menegaskan, nantinya pada akhir tahun akan dilakukan pembongkaran seluruh warung yang berubah fungsinya menjadi tempat karaoke liar tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem Top War Battle Game Sabtu, 23 Juli 2022 Ayo Bangun Benteng dan Menangkan Permainan Anda

“Kira-kira akhir tahun nanti digusur dan dibongkar semua. Yang penting ini dikosongkan atau disegel dulu,” ujar Henggar, Kamis 21 Juli 2022.

Henggar menegaskan, pihaknya sudah memberikan peringatan berulang kali kepada pengelola kios yang menjadi tempat karaoke tersebut.

Pasalnya, warung tersebut sudah menyalahi aturan dan sewanya sudah lama tidak diperpanjang.

Bahkan, warung yang berada di sisi timur kuncinya sudah diambil, namun ternyata dibuka lagi dan sewanya sudah tidak diperpanjang per awal Januari 2022.

Terminal Purwodadi yang merupakan aset milik Pemprov Jawa Tengah itu malah disalahgunakan sebagai tempat karaoke. Pihaknya sudah berulang kali menertibkan dengan melarang karaoke di fasilitas umum tersebut.

“Sudah sejak tahun lalu, kita tertibkan memang berhenti. Tapi selang beberapa hari buka lagi. Tertibkan lagi, buka lagi,” ungkap Henggar.

Penyegelan terhadap warung-warung yang ada di Terminal Purwodadi ini baru sebatas penegakan Perda yang penangannnya hanya di pihak Satpol PP saja.

“Kalau sudah dikosongkan, kemudian malah masih dipakai, maka ranahnya ranah hukum. Ada kegiatan serupa (karaoke), maka pengelolanya sudah melanggar hukum dan ranahnya sudah di kepolisian,” tegas Henggar.

Henggar sendiri berterima kasih kepada masyarakat dan awak media yang telah memberitakan adanya fungsi warung menjadi tempat karaoke di lingkungan Terminal Purwodadi.

Dengan adanya pemberitaan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah menyatakan sebagai tambahan power untuk segera mengeksekusi dengan penyegelan.

Baca Juga: Agus Sulistriyono di Usia 45 Tahun : Dari Wartawan Hingga Bisnis Media Digital Berkonsep UMKM

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah turun langsung ke Terminal Purwodadi untuk menyaksikan langsung penyegelan warung yang berubah fungsi menjadi tempat karaoke tersebut.

Rencananya, pada akhir tahun nanti, warung-warung tersebut akan dibongkar. Apabila pada tahap penyegelan ini, ternyata terjadi perbuatan serupa, maka pemilik kios atau warung tersebut akan dibawa ke ranah hukum karena telah melakukan pelanggaran.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x