Polisi bekuk jambret Pedagang Ikan di Grobogan, Satu Pelaku Masuk DPIO

- 27 Juni 2022, 23:00 WIB
Tersangka mengaku telah melakukan penjambretan terhadap pedagang ikan di Kota Purwodadi, awal Mei 2022 lalu.
Tersangka mengaku telah melakukan penjambretan terhadap pedagang ikan di Kota Purwodadi, awal Mei 2022 lalu. /media purwodadi / hana ratri septyaning widya.

Media Purwodadi - Seorang pria asal Kota Semarang berhasil dibekuk Polisi setelah kedapatan melakukan penjambretan terhadap seorang pedagang ikan di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Sementara satu pria lainnya kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena buron setelah berhasil melarikan diri pasca insiden tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika korban yakni Titik Sugiarti, warga Desa Sukolilo, Kecamatan Pati, bersama suaminya, Kastomo tiba di Pasar Agro, Kota Purwodadi untuk mengambil ikan yang akan dijual di Pasar Induk Purwodadi pada Minggu, 1 Mei 2022, pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Pemerintah Sosialisasikan Pembelian Migor Curah Dengan Satu NIK dan Aplikasi PeduliLindungi

Usai mengambil dagangannya, sekitar pukul 04.30 WIB, korban sampai di Pasar Induk Purwodadi. Sekitar pukul 04.30 WIB, korban dan suaminya tengah menunggu kuli untuk membongkar dagangan yang akan djualnya di pinggir Jalan Brigjen Sudiarto, Purwodadi.

Karena lama menunggu, korban tertidur di dalam mobil pick up Carry Futura. Sementara, suaminya tertidur di teras rumah orang.

Beberapa saat kemudian, korban terbangun karena kepalanya tersenggol tangan orang yang sedang mengambil tas yang tersimpan di bawah jok tempat korban tertidur.

“Korban langsung berteriak maling dan keluar dari mobilnya. Tarik menarik tas antara korban dengan pelaku terjadi, hingga akhirnya tas korban putus," jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin 27 Juni 2022.

"Pegangan tas dibawa korban, sementara tasnya diambiil pelaku,” tambahnya.

Pelaku berhasil kabur dengan temannya yang bernama Datuk, warga Tambakroto, Sayung, Kabupaten Demak.

Melihat pelaku yang kabur, korban bersama suaminya bergegas untuk mengejar pelaku yang sudah melarikan diri dengan sepeda motor.

“Pelaku berjalan ke arah utara, tetapi korban kehilangan jejak, hingga akhirnya melaporkan diri ke Polsek Purwodadi,” jelas Kasat Reskrim.

Tim unit Reskrim Polsek Purwodadi bersama tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku bernama Teguh alias Jonggol, warga Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Baca Juga: Kode Redeem FF Selasa, 28 Juni 2022 : Ayo Segera Klaim, Jangan Sampai Kamu Ketinggalan

Sementara pelaku lain bernama Datuk saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tidak hanya menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor jenis Honda, satu unit ponsel dan satu unit jaket hitam yang didapatkan dari tangan pelaku Teguh.

Petugas juga menyita 20 unit ponsel lengkap dari rumah tersangka Datuk. Sementara, dari tangan korban, petugas mengamankan doosbok handpone merk Redmi Note 8 dan satu unit doosbok handpone merk Vivo.

“Satu pelaku masih buron dan kita tetapkan sebagai DPO. Total kerugian yang dialami korban yakni Rp40 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku mengaku uang hasil curiannya tersebut dipergunakan untuk karaoke dan juga judi online.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 2, KUH pidana atau pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x