Pemerintah Sosialisasikan Pembelian Migor Curah Dengan Satu NIK dan Aplikasi PeduliLindungi

- 27 Juni 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa dibeli dengan sistem curah dengan HET melalui satu NIK atau aplikasi Peduli Lindungi.
Ilustrasi minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa dibeli dengan sistem curah dengan HET melalui satu NIK atau aplikasi Peduli Lindungi. /Kamaji Ogino / Pexels.

Media Purwodadi – Sosialisasi akan dilakukan pemerintah dalam masa transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa masa sosialisasi akan dilakukan mulai tanggal 27 Juni 2022.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, tanggal 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kode Redeem Manga Clash, Selasa, 28 Juni 2022 : Lakukan Segera Hari Ini, Berikan Permainan Seru Untukmu

Dilansir dari Antara News, Luhut juga mengatakan jika masyarakat yang hendak membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” lanjutnya.

Sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dilakukan perubahan dengan tujuan untuk membuat tata kelola distribusi MCGR menjadi lebih akuntabel.

Luhut menjelaskan, dengan pendistribusian minyak goreng dari produsen pada konsumen juga menjadi lebih terpantau.

Minyak goreng curah di tingkat konsumen juga akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari.

MGCR ini dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp14  ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh dari penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0.

Selain itu, pembelian MGCR bisa masyarakat dapatkan melalui melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Selasa, 28 Juni 2022 : Update Malam Nanti, Jangan Sampai Kamu Ketinggalan

Upaya pemerintah melakukan perubahan sistem bertujuan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng untuk seluruh lapisan masyarakat.

Luhut juga menjelaskan, pengguna PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau atau pengawasan di lapangan.

Sebagai salah satu upaya untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng.

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi bisa menjadi syarat pembelian minyak goreng curah.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi bisa menjadi syarat pembelian minyak goreng curah. Tangkap layar/ YouTube PeduliLindungi/

Terkait distribusi MGCR pada konsumen, Luhut meminta pengawasan untuk terus dilakukan selama proses berlangsung. Luhut menginginkan distribusi bisa dipastikan berjalan hingga lever terbawah.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah,” ujar Luhut.

Pembelian minyak goreng curah memberlakukan sistem penunjukkan NIK atau aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat dapat membeli minyak goreng curah dengan sistem menujukkan NIK atau aplikasi PeduliLindungi dan mendapatkan Harga Eceran Tertinggi dengan pembatasan beli minyak maksimal 10 kilogram.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x