Gadai Mobil Rental Demi Bayar Hutang Rp25 Juta, Pria Asal Grobogan Ini Berhasil Dibekuk Polisi di Jakarta

- 20 Mei 2022, 21:00 WIB
Kapolsek Panunggalan, AKP I Ketut Sudiartha menginterograsi alasan pelaku melakukan gadai mobil rental.
Kapolsek Panunggalan, AKP I Ketut Sudiartha menginterograsi alasan pelaku melakukan gadai mobil rental. /dok Humas Polsek Panunggalan.

Media Purwodadi - Sebuah mobil rental digadaikan oleh penyewanya. Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Panunggalan. Seorang pelaku berhasil diamankan Polisi di tempat kerjanya di DKI Jakarta, Senin 16 Mei 2022.

Kejadian ini bermula ketika pelaku yang bernama Abdul Rahman, warga Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, bermaksud meminjam mobil rental kepada Nur Rohmad, yang juga warga setempat.

Nur Rohmad meneruskan pesan darii pelaku kepada kakak iparnya yakni Ika Jundik, pemilik mobil rental tersebut. Hingga akhirnya pada Rabu, 2 Februari 2022, pelaku datang untuk meminjam mobil Xenia dengan nopol K 8522 NF.

Baca Juga: Kode Redeem Manga Clash Sabtu, 21 Mei 2022 : Segera Mainkan Permainan Ini, Jangan Sampai Kamu Kehabisan

Pemilik rental tidak menaruh curiga kepada pelaku saat itu. Dengan kesepakatan harga Rp300 ribu, pelaku akhirnya membawa mobil tersebut.

Kepada Ika si pemilik mobil, pelaku mengaku bahwa dirinya akan pergi ke Sragen untuk bertemu dengan bosnya.

Rupanya, peminjaman mobil tersebut tidak berujung pada pengembalian. Hingga tenggat waktu rental habis, mobil yang dipinjam pelaku tidak kunjung dibawa ke rumah pemilik rental.

Korban berusaha menghubungi pelaku. Namun, nomor tersebut tidak aktif. Hingga akhirnya korban melaporkan musibah yang menimpanya tersebut ke Polsek Panunggalan.

Kapolsek Panunggalan, AKP I Ketut Sudiartha membenarkan adanya warga yang melapor kehilangan satu unit mobil. Pihaknya langsung bersinergi dengan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku bekerja di daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku ini berada di Jakarta, anggota langsung berangkat ke Jakarta untuk melakukan penangkapan," jelas AKP I Ketut Sudiartha.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya di daerah Pasar Senen, Jakarta, Kamis 19 Mei 2022, pukul 21.00 WIB,” imbuhnya.

Baca Juga: Kode Redeem Game Epic Treasure, Sabtu, 21 Mei 2022 Ayo Segera Klaim Malam Ini, Jangan Sampai Anda Lewatkan

Sesampainya di Grobogan, pelaku langsung diperiksa secara intensif. Dari keterangan pelaku, mobil yang dipinjamnya tersebut sudah digadaikan di wilayah Kecamatan Wirosari.

“Dari pemeriksaan terhadap tersangka ini, muncul pengakuan bahwa mobil yang dipinjamnya tersebut digadaikan di wilayah Kecamatan Wirosari, senilai Rp25 juta. Uang tersebut untuk membayar hutang,” tambah AKP I Ketut Sudiartha.

Atas tindakan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp60 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUH Pidana.

Adanya insiden ini, Kapolsek mengimbau kepada seluruh pemilik rental mobil di wilayah Kecamatan Pulokulon agar memasang GPS pada kendaraannya.

“Dengan adanya GPS ini, kita akan mengetahui dimana keberadaan mobil yang dipinjam oleh penyewa, apakah itu sesuai dengan tujuan yang sudah diucapkan kepada kita atau seperti apa,” imbau Kapolsek.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah