Polisi Bekuk Pria Asal Grobogan Setelah Lakukan Pemukulan Terhadap Seorang PSK, Begini Kronologinya

- 19 Mei 2022, 16:15 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari TKP.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari TKP. /dok Humas Polrestabes Semarang.


Media Purwodadi – Seorang pemuda asal Grobogan tertangkap polisi setelah berupaya melakukan pencurian terhadap salah satu pekerja seks komersial (PSK) di Kota Semarang.

Pelaku yang baru berusia 21 tahun ini berinisial BA, yang telah melakukan upaya pencurian dengan memukul korbannnya berinisial S (39) dengan peralatan dapur untuk membuat sambal yakni munthu.

Dalam keterangan rilis Polrestabes Semarang, pelaku mengaku pemukulan itu untuk mengawali tindak pencurian terhadap PSK yang disewanya itu.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Jumat, 20 Mei 2022: Ayo Segera Mainkan Sekarang, Jangan Sampai Ketinggalan

Hanya saja, rencana pelaku hanyalah sebatas rencana saja. Perkiraan pelaku, korban bisa pingsan setelah mengalami pemukulan itu.

Ternyata, korban langsung lari untuk menyelamatkan diri sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

“Saya niatannya begitu masuk ke kamar, langsung saya pukul.  Perkiraannya dipukul sampai pingsan. Tetapi teryata tidak bisa karena korban malah lari ke kamar mandi,” kata pelaku, saat dimintai keterangannya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 Mei 2022.

Dalam keterangannya itu, munthu yang dibawa Boy memang sengaja ia persiapkan dari tempat kerjanya guna memukul korban.

"Saya pikir kalau pakai munthu itu nanti kepalanya tidak pecah. Munthunya memang saya bawa dari tempat kerja,” tambah Boy, yang bekerja sebagai salah satu pelayan di rumah makan di Kota Semarang.

Dari penuturan pelaku, korban dipukul berkali-kali saat melakukan hubungan intim bersamanya. Pemukulan pada kepala korban sebanyak tujuh kali, setelah itu korban masuk ke kamar mandi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Penarikan Iuran di Lingkungan Sekolah Boleh Asal Harus Setuju, Ini Penjelasannya

Sebelum akhirnya keluar dari kamar, pelaku masih terus memukuli korban. Total, pelaku memukul korban dengan munthu sebanyak 9 kali.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku niatan semula adalah mencuri uang korban untuk membayar angsuran sepeda motor miliknya.

Pelaku yang butuh uang untuk membayar angsuran sepeda motor. Meski demikian, pelaku mengaku sudah membayar jasa PSK dan sewa kamar otel di daerah Semarang Tengah itu.

“Saya sudah bayar Rp350 ribu. Kamar sudah saya bayar Rp200 ribu. Kalau cicilan motor Rp600 ribu. Setelah kejadian saya ke pos satpam dan munthu saya tinggal di kamar,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengungkapkan pelaku dan korban bertemu di kawasan Poncol, Semarang Utara pada pukul 01.45 WIB, Rabu 11 Mei 2022.

Sepakat terkait harga jasa dan sewa hotel, keduanya langsung menuju ke hotel pada pukul 03.00 WIB dan langsung melakukan hubungan intim.

Saat berhubungan intim itulah, pelaku berkesempatan untuk memukul korban berkali-kali hingga akhirnya korban lari tanpa perlawanan menuju ke resepsionis.

Baca Juga: Tersinggung Anak Dibawa Tanpa Izin, Pria 40 Tahun Asal Temanggung Ini Nekat Bacok Suami Mantan Istrinya

“Korban lari tanpa perlawanan dan tanpa busana untuk menyelamatkan diri dan dilarikan ke rumah sakit,” jelas AKBP Donny.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di hotel tersebut dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Semarang berikut sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

"Ancaman hukuman masing-masing pada Pasal 9 tahun dan untuk pasal 53 KUHP dikurangi sepertiga,"  tegas AKBP Donny.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polrestabes Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x