Media Purwodadi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan membentuk kampung restorative justice (RJ) di dua desa, hari ini Selasa, 15 maret 2022.
Kampung restorative justice dibentuk disisi utara Kabupaten Grobogan yakni di Desa Karangsari, Kecamatan Brati dan disisi selatan yakni Desa Juworo, Kecamatan Geyer.
Pembentukan Kampung restorative justice di Grobogan, menjadi salah satu pengakuan terhadap kesadaran hukum yang dimiliki masyarakat desa.
Baca Juga: 205 Rumah di Grobogan Tergenang, Satu Pasien Ditandu Banjir Serang
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, dalam rilisnya, Rabu 16 Maret 2022, mengatakan pertimbangan ditetapkannya dua desa percontohan diambil lantaran dinilai termasuk desa sadar hukum.
Kampung restorative justice ini dibentuk sesuai surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
"Pembentukan kampung RJ ini bertujuan untuk pemulihan suatu keadaan. Antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat," kata Kajari Grobogan Iqbal.
Pembentukan kampung Restorative Justice ini tentu saja dapat memberikan dampak sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia dan mewujudkan kepastian hukum.