Bawa Sabu 58,53 Gram Dalam Bungkus Rokok, Pria Ini Langsung Digelandang ke Mapolres Grobogan

- 9 Maret 2022, 09:30 WIB
Saat diinterograsi, pelaku yang kedapatan membawa sabu seberat 53,56 gram ini mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat diinterograsi, pelaku yang kedapatan membawa sabu seberat 53,56 gram ini mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. /media purwodadi / hana ratri septyaning widya.

Media Purwodadi – Seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur terpaksa digelandang ke Mapolres Grobogan karena kedapatan membawa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih seberat 58,53 gram.

Serbuk putih tersebut merupakan narkotika golongan I jenis sabu ditemykan petugas dalam bungkusan kertas Tissue yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena adanya transaksi peredaran narkotika jenis sabu di sekitar SPBU Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV Rabu 9 Maret 2022 Serial India Kulfi, Gopi, Sufiyana, Balika Vadhu, Suami Pengganti

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hendro Satmoko menerangkan pelaku merupakan target operasi ketiga dalam Operasi Bersinar Candi 2022.

“Ada informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Grobogan, tepatnya di SPBU Ngabenrejo. Kemudian pada Senin, 28 Februari 2022, kami melakukan penyelidikan sekitar pukul 01.00 WIB dan mencurigai seorang laki-laki di area pom bensin tersebut,” ungkap AKP Hendro Satmoko, saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa 8 Maret 2022.

Setelah lama melakukan penyelidikan, petugas berhasil mendekati pelaku untuk melakukan interograsi dan penggeledahan barang-barang miliknya.

“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam satu plastik klip kecil yang dibungkus kertas tissue dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang dibawa pelaku,” jelas AKP Hendro Satmoko.

Setelah dilakukan interograsi akhirnya pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, pelaku bernama Reivan Prasetiomoko (32) yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Selain menemukan barang bukti berupa sabu seberat 58,53 gram itu, petugas juga mengamankan satu ponsel dan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang dipergunakan pelaku.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, Rabu 9 Maret 2022 : Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di 4 Daerah Ini

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), (2) subsider pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa menjadi tahanan Polres Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan, upaya Polres Grobogan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika terus dilakukan melalui Resnarkoba.

Pihaknya berharap pihak terkait dan juga masyarakat ikut berpartisipasi untuk terlibat dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Grobogan ini.

“Kami berharap semua pihak terlibat dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Namun harus tetap mengedepankan pendekatan preventif dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambah Kapolres.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x