Media Purwodadi – Dua orang warga Kudus kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh personel Ditresnarkoba Polda Jateng untuk membekuk keduanya.
Dua pelaku berinisial GB, warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu dan RP, warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog.
Keduanya tertangkap saat mengonsumsi sabu di area Makam Mbah Kramat, tepatnya di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Baca Juga: Jadwal Sholat 5 Waktu, 10 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Rabu 9 Februari 2022
Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
"Di lapangan ternyata benar ada dua orang. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan," jelas Kombes Pol Lutfi Martadian, saat ungkap kasus, Senin 7 Februari 2022.
Dalam penangkapan tersebut, dua pelaku terbukti membawa narkotika jenis sabu dan perlengkapannya. Dua paket sabu itu diitaruh dalam plastik klip di dalam bungkus rokok.
"Dua paket narkoba jenis sabu berat 12,5 gram," katanya.
Dengan adanya barang bukti itu, dua pelaku tersebut diamankan Ditresnarkoba Jateng. Dalam rangka pemdalaman penyelidikan.