Media Purwodadi - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Grobogan melaporkan Edy Mulyadi ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Grobogan, Rabu 26 Januari 2022.
Edy yang pernah menjadi Caleg PKS itu dilaporkan karena dianggap menghina Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.
Laporan tersebut dilayangkan Sekretaris DPC Grobogan, Supardi bersama rombongan ke SPKT Polres Grobogan, pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: PSIS Semarang Harapkan Pecah Telur Kontra Madura United di Denpasar Bali
Usai sekitar 30 menit berada di ruang SPKT, Supardi langsung memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya di depan Mapolres Grobogan.
Supardi menjelaskan, laporan itu terkait ucapan Edy Mulyadi yang diunggah di akun YouTube @Bang Edy Channel, 18 Januari 2022 pukul 23.42 WIB.
DPC Partai berlambang kepala Burung Garuda itu menganggap pernyataan Edy Mulyadi pada videonya tersebut merupakan ujaran kebencian kepada ketua umumnya.
"Pokok laporannya ujaran kebencian terhadap Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Ini se-Jawa Tengah melaporkan. Bisa hari ini bisa besok,” terang Supardi.
“Kebetulan Pak Ketua DPC (Gerindra Grobogan, red) ada kegiatan yang mendesak dan tidak bisa diwakilkan,” imbuh Supardi yang mewakili Ketua DPC Gerindra Grobogan, Sugeng Prasetyo.