Dua Unit Laptop Hilang Saat Hendak Kerjakan Kuliah, Pelaku Ternyata Tetangga Depan Rumah Korban

- 2 Januari 2022, 09:05 WIB
Pelaku bernama Iping ini mengaku telah melakukan pencurian dua unit laptop milik tetangganya.
Pelaku bernama Iping ini mengaku telah melakukan pencurian dua unit laptop milik tetangganya. /Humas Polres Grobogan.

Media Purwodadi – Malam tahun baru menjadi malam sibuk untuk personel unit Reskrim Polsek Grobogan.

Di malam pergantian tahun, tepatnya Sabtu 1 Januari 2021, personel Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan seorang pria berusia 19 tahun.

Pria tersebut bernama Pengkuh Widagdo, warga Perumnas Grobogan. Pengkuh diamankan petugas Polsek Grobogan terkait kasus pencurian sebuah laptop milik tetangga depan rumahnya.

Peristiwa pencurian ini bermula ketika pada Kamis, 9 Desember 2021, Regita (20) selesai mengerjakan tugas-tugas perkuliahannya sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi SCTV Minggu, 2 Januari 2022: Saksikan KPOP Super Concert 2022 Siang Ini

Usai menyelesaikan tugas, dua unit laptop miliknya diletakkan di atas kasur tempat tidur yang berada di kamar tidurnya.

Kemudian, pada hari Minggu 12 Desember 2021, korban hendak mengerjakan tugas lagi. Dirinya langsung bergegas mengambil laptop yang disimpan di atas tempat tidurnya.
di atas tempat tidurnya itu tidak ada di tempat.

Korban langsung menanyakan pada Siswanto (50) dan Fatonah (50), kedua orang tuanya. Korban mengira bahwa laptop tersebut disimpan oleh orang tuanya ke tempat yang aman.

Namun, baik Siswanto dan Fatonah yang didatangi anaknya terkait laptop tersebut mengaku tidak tahu keberadaan dua unit laptop tersebut.

Mengetahui dua unit laptop miliknya hilang, Siswanto melaporkannya ke Mapolsek Grobogan. Laporan ini kemudian diteruskan oleh pihak unit Reskrim Polsek Grobogan untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi GTV Minggu, 2 Januari 2022: Isi Waktu Malam Anda, Saksikan Fast and Furious

Dari penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, petugas mencurigai sosok Pengkuh alias Iping yang tinggal di depan rumah korban.

Menurut penuturan korban, Iping kerap keluar masuk rumahnya tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

“Hingga akhirnya pada Sabtu 1 Januari 2022, sekitar pukul 00.15 WIB, anggota dari Reskrim Polsek Grobogan berhasil menangkap pelaku pencurian dua unit laptop berikut dengan barang buktinya,” ujar Kapolsek Grobogan, Iptu Sunarto.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah mengambil dua unit laptop milik korban. Saat menjalankan aksinya, pelaku mengambil kedua laptop ini dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang dalam kondisi tidak terkunci.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV Minggu, 2 Januari 2022: Saksikan Serial Bollywood Dhoom 2 dan Rab Ne Bana Di Jodi

“Modus operandi yang dipergunakan pelaku ini adalah masuk ke dalam rumah korban yang saat itu tidak terkunci dan langsung menuju ke kamar anak korban, langsung mengambil dua buah laptop yang diletakkan di atas kasur,” jelas Iptu Sunarto.

Dua unit laptop merk ACER dan ASUS ini ditemukan di kamar kos pelaku dan menjadi barang bukti. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus menjalani hari-harinya di tahun 2022 di dalam tahanan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x