"Kemudian yang tertinggi penyebab laka yakni faktor manusia sebanyak 530 kasus,” ungkap AKBP Benny Setyowadi.
Menurut AKBP Benny, kasus laka lebih banyak terjadi di jalur provinsi yang ada di Kabupaten Grobogan dengan jumlah 335 kasus.
Sementara untuk kasus terkait dengan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran terdapat 4 kasus yang sudah masuk dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP). Sedangkan untuk pelanggaran displin terdapat 3 kasus.
“Untuk yang sudah masuk dalam Sidang KKEP terjadi 4 kasus yang meliputi perbuatan tercela, penganiayaan dan narkoba serta penggelapan," tambah AKBP Benny.
"Sementara, untuk kasus pelanggaran disiplin terjadi 3 kasus yakni perbuatan tercela dan narkoba,” ungkapnya.
Selain melaksanakan ungkap kasus selama tahun 2021 ini, Polres Grobogan sudah melakukan beberapa inovasi yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kapolri.
Inovasi tersebut antara lain Aplikasi E-Lic Presisi yakni aplikasi berbasis web service dengan program kegiatan Bebasan.
Aplikasi ini bertujuan memberikan fasilitas kepada pelaku usaha untuk dapat mengurus perizinan yang seharusnya mereka miliki.
Di Kabupaten Grobogan, aplikasi tersebut sudah dirilis langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersamaan dengan peresmian Mapolsek Geyer beberapa waktu lalu.***