Kasus Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas di Wilayah Hukum Polres Grobogan Turun

- 31 Desember 2021, 11:45 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun. /media purwodadi / Hana Ratri Septyaning Widya.

 

Media Purwodadi – Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Grobogan cenderung menurun untuk gangguan Kamtibmas Tahun 2021.

Beberapa penurunan kasus gangguan Kamtibmas terjadi di wilayah hukum Polres Grobogan dengan jumlah kasus kejahatan atau kriminalitas sebanyak 217.

Kemudian, kasus pelanggaran hukum atau tindakan pidana ringan 608 kejadian dan gangguan terhadap Trantib sebanyak 173 kasus.

Sementara untuk kasus yang terjadi karena bencana di tahun 2021 terjadi 2 kasus.

Hal itu diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 31 Desember 2021 : Hujan Ringan Hingga Lebat Diprakirakan Warnai Malam Tahun Baru

“Dari 1.000 kasus yang terdiri dari gangguan kamtibmas, kejahatan atau kriminalitas, pelanggaran hukum atau tindak pidana ringan, gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban serta bencana terjadi penurunan,” ungkap AKBP Benny Setyowadi.

“Tren penurunan sebanyak 30,8 persen atau 446 kasus. Di tahun 2020 terjadi tren gangguan kamtibmas dengan 1.446 kasus,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Temanggung ini.

Sementara untuk kejahatan konvensional juga terjadi penurunan sebanyak 58 kasus.

Pada tahun 2020, kasus kejahatan konvensional terjadi dengan jumlah 277 kasus, di tahun 2021 turun menjadi 217 kasus.

Kasus kejahatan konvensional ini didominasi dengan curat sebanyak 43 kasus, penggelapan sebanyak 18 kasus dan perjudian sebanyak 16 kasus.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 31 Desember 2021 : Aries Tunggu Hari Segera Berlalu, Taurus Ada Energi Baru

Sementara untuk kasus narkoba yang terjadi di tahun 2011, Polres Grobogan telah mengungkap 27 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 27 kasus atau 100 persen selesai.

Kemudian, kasus gangguan ketentraman dan ketertiban pada tahun 2021 ini terdiri atas 174 kasus yang didominasi dengan kasus bunuh diri, penemuan mayat dan juga kebakaran.

“Kasus bunuh diri yang terbanyak terjadi di Gabus, Purwodadi, Toroh dan Kradenan. Sementara penyebabnya lebih banyak karena penyakit menahun, masalah ekonomi, halusinasi, depresi, tidak direstui, terkena PHK, masalah rumah tangga dan gangguan jiwa,” tambah Kapolres.

Dalam konferensi pers yang dihadiri para PJU Polres Grobogan ini, Kapolres Grobogan juga mengungkapkan adanya penurunan untuk kasus kecelakaan di Kabupaten Grobogan selama tahun 2021.

Baca Juga: Pasca Kebakaran Gedung Kasuari RSUP dr Kariadi, Ganjar Pranowo Apresiasi Kesigapan Para Personel

Menurut Kapolres, kejadian laka lantas terjadi 533 kasus dengan penyelesaian 521 kasus atau sekitar 98 persen yang mengakibatkan 120 orang menjadi korban meninggal dunia dan 530 orang menderita luka ringan.

“Jenis kecelakaan yang terbanyak yakni kasus tabrak depan samping, 205 kasus yang melibatkan 743 sepeda motor dan 103 mobil barang.," tambah Kapolres.

"Kemudian yang tertinggi penyebab laka yakni faktor manusia sebanyak 530 kasus,” ungkap AKBP Benny Setyowadi.

Menurut AKBP Benny, kasus laka lebih banyak terjadi di jalur provinsi yang ada di Kabupaten Grobogan dengan jumlah 335 kasus.

Sementara untuk kasus terkait dengan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran terdapat 4 kasus yang sudah masuk dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP). Sedangkan untuk pelanggaran displin terdapat 3 kasus.

Baca Juga: Pastikan Kondisi Pasien Pasca Kebakaran Gedung Kasuari, Ganjar Pranowo Dapat Curhatan Soal Piala AFF 2020

“Untuk yang sudah masuk dalam Sidang KKEP terjadi 4 kasus yang meliputi perbuatan tercela, penganiayaan dan narkoba serta penggelapan," tambah AKBP Benny.

"Sementara, untuk kasus pelanggaran disiplin terjadi 3 kasus yakni perbuatan tercela dan narkoba,” ungkapnya.

Selain melaksanakan ungkap kasus selama tahun 2021 ini, Polres Grobogan sudah melakukan beberapa inovasi yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kapolri.

Inovasi tersebut antara lain Aplikasi E-Lic Presisi yakni aplikasi berbasis web service dengan program kegiatan Bebasan.

Aplikasi ini bertujuan memberikan fasilitas kepada pelaku usaha untuk dapat mengurus perizinan yang seharusnya mereka miliki.

Di Kabupaten Grobogan, aplikasi tersebut sudah dirilis langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersamaan dengan peresmian Mapolsek Geyer beberapa waktu lalu.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah