Hari Raya Natal, Pelaku UMKM Masih Bisa Mencairkan BPUM atau BLT UMKM, Cek Infonya Di Sini

- 25 Desember 2021, 21:19 WIB
Syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM untuk anda yang belum mendaftar masih ada kesempatan
Syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM untuk anda yang belum mendaftar masih ada kesempatan /PIXABAY/

Media Purwodadi – Bertepatan dengan Hari Raya Natal 2021, pelaku UMKM yang mendapatkan Banpres berupa BPUM maupun BLT UMKM masih bisa mencairkan dana bantuan.

Menjelang akhir Desember 2021, penerima bantuan program BPUM atau BLT UMKM masih bisa melakukan pencairan dana bantuan.

Pencairan program BPUM atau BLT UMKM bisa dilakukan dengan mudah, hanya dengan mengunjungi bank terdekat yang ditunjuk sbeagai penyalur dana bantuan.

Sementara bank yang ditunjuk pemerintah sebagai rekanan untuk mencairkan BPUM dan BLT UMKM adalah BRI dan BNI.

Baca Juga: Ini Dia Profil Singkat Sekaligus Rekam Jejak Gus Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU 2021-2026

Sebelum melakukan pencairan, penerima BPUM harus memastikan bahwa namanya sudah termasuk dalam daftar penerima bantuan.

Penerima dapat melakukan cek melalui link yang telah dibagikan dalam BRI maupun BNI.

Setelah memastikan namanya masuk ke dalam daftar penerima BPUM dan BLT UMKM maka penerima bantuan bisa menyiapkan berkas.

Nantinya berkas tersebut akan digunakan sebagai syarat pengambilan bantuan sesuai yang ditetapkan oleh bank penyalur, BRI atau BNI.

Sementara Kemenkop UKM sebagai pihak penyelenggara program bantuan BPUM juga telah memastikan berkas yang nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk mencairkan dana Rp. 1,2 juta.

Seperti yang telah diketahui bahwa, program BPUM atau BLT UMKM ini telah berjalan selama beberapa bulan sejak bulan Juli.

Rencana awal program ini hanya akan berlangsung sampai buan September saja.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Ucapan Selamat Tahun Baru 2022 yang Cocok Dijadikan Foto Profil dan Dipasang di Media Sosial

Namun kebijakan pemerintah terus melakukan pembaharuan, sehingga diputuskan untuk memperpanjang program tersebut sampai bulan Desember 2021.

Program BPUM tersebut target penyaluran atau pencairan dananya sejumlah 3 juta pelaku usaha. Sehingga sampai saat ini masih tersisa kuota 100 ribu penerima BPUM.

Proses pencairan BPUM sendiri direncanakan pada akhir tahun 2021. Hal ini dilakukan karena pelaku usaha belum seluruhnya mendapatkan dana dari BPUM.

Sedangkan untuk penerima bantuan, sebelum melakukan pencairan BPUM sebelumnya bisa melakukan cek daftar penerima melalui link BRI, yaitu ;

  1. Login ke situs BRI dengan menggunakan link https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP
  3. Masukkan kode verifikasi \
  4. Klik "Proses Inquiry"
  5. Setelah itu akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

Sedangkan untuk pengecekan daftar nama penerima BPUM melalui BNI bisa dilakukan dengan cara ;

  1. Klik situs banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP
  3. Klik Cari
  4. Setelah  itu akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

Setelah memastikan sebagai penerima program BPUM, maka dapat segera melakukan pencairan melalui BRI atau BNI terdekat.***

Editor: Titis Ayu

Sumber: eform.bri.co.id/bpum.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah