Antisipasi PHK, Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Untuk Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19

- 28 Juli 2021, 05:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /Dok. Humas Kemenaker RI/


Media Purwodadi – Berbagai bantuan sosial (bansos) dikeluarkan pemerintah sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Akibat adanya pandemi Covid-19 ini, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mempengaruhi sektor perekonomian di masyarakat.

Di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, pemerintah kembali akan mengeluarkan kebijakan pemberian bansos berupa subsidi gaji atau upah bagi para pekerja atau buruh.

Baca Juga: Pendaftaran CASN Ditutup, Ini Top Three Pertarungan Pelamar di Kota Semarang

Basos Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan PHK kepada pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid -19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu, 27 Juli 2021.

Menaker, Ida berharap dengan adanya BSU, beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Menurut Menaker, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid -19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun, kriteria pekerja yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); pekerja atau buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Billy Syahputra Rela Tidak Makan Seharian Demi Temani Amanda Manopo yang Sangat Terpukul Kehilangan Ibunda

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Nantinya besaran BSU yang diberikan kepada pekerja adalah  sebesar Rp 1 juta yang diberikan sekaligus melalui transfer rekening bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x