Dalih Untuk Bangun Rumah, Empat Pelaku Penebangan Kayu Liar Asal Grobogan Berhasil Diamankan Polisi

- 18 Agustus 2021, 15:21 WIB
Kapolsek Toroh AKP Darmono saat melakukan interograsi terhadap para pelaku penebangan pohon secara illegal.
Kapolsek Toroh AKP Darmono saat melakukan interograsi terhadap para pelaku penebangan pohon secara illegal. /dok Humas Polres Grobogan

Dalam ungkap kasus, Kapolsek mengatakan, keempat pelaku yakni Totok (37), Yanto (44), Harno (30) dan Suwarto (23).

Keempat pelaku ini merupakan warga Kecamatan Toroh. Pelaku Totok berasal dari Desa Boloh. Sementara tiga pelaku lainnya warga DesaGenengsari.

Dari tangan empat pelaku, petugas menyita 10 batang kayu putih dengan berbagai ukuran dan berat.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit motor, satu unit truk dan gergaji, serta meteran yang dipergunakan sarana para pelaku dalam melakukan aksinya.

"Akibat pencurian kayu ini, pihak Perhutani menderita kerugian mencapai Rp13.005.630," jelas AKP Darmono, Rabu 18 Agustus 2021.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Subs Pasal 83 ayat (1) huruf a, UU RI No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Subs Pasal 363 KUH Pidana lebih Subs Pasal 362 KUH Pidana," tambah AKP Darmono.

Baca Juga: Polres Grobogan Gelar Vaksinasi Massal, Pekerja Seni Senang Dapat Vaksin Covid-19 di GOR Bung Karno

Dari pengakuan tersangka Totok, dirinya mengaku mencuri kayu-kayu tersebut untuk membuat usuk sebagai bahan baku pembangunan rumahnya.

Adanya insiden ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan kayu secara liar di lahan milik negara tanpa izin.

"Selain menyebabkan hutan gundul, penebangan secara liar juga merugikan negara," imbau Kapolsek.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah