Dalih Untuk Bangun Rumah, Empat Pelaku Penebangan Kayu Liar Asal Grobogan Berhasil Diamankan Polisi

- 18 Agustus 2021, 15:21 WIB
Kapolsek Toroh AKP Darmono saat melakukan interograsi terhadap para pelaku penebangan pohon secara illegal.
Kapolsek Toroh AKP Darmono saat melakukan interograsi terhadap para pelaku penebangan pohon secara illegal. /dok Humas Polres Grobogan


Media Purwodadi - Empat orang pria diamankan petugas unit Reskrim Polsek Toroh dan Perum Perhutani karena melakukan penebangan kayu secara illegal.

Kasus ini terungkap oleh petugas dari Perhutani pada Selasa 10 Agustus 2021 di Hutan Petak 87A RPH Ngroto Desa Bandungharjo Kecamatan Toroh, Grobogan.

Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Toroh pada Rabu 11 Agustus 2021.

Awal mula kejadian ini saat karyawan Perhutani bernama Joko Purwanto mendapat informasi adanya orang yang sedang menebang pohon kayu putih di tempat tersebut.

Joko dan rekannya bernama Geri langsung menuju ke tempat tersebut.

Baca Juga: Polres Grobogan Gelar Serah Terima Jabatan dan Pelantikan, AKP Eko Bambang Jabat Kasat Binmas

Setelah dilakukan pengamatan, Joko melihat adanya
4 orang pria sedang mangangkut kayu putih untuk dimasukan kedalam Bak KBM Truk dengan nomor polisi K-9754-GP warna kuning hijau.

Geri dan Joko langsung menghubungi rekan lainnya dan langsung melakukan penggerebekan.

Petugas dari Perum Perhutani lalu mengamankan para pelaku tersebut dan kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Toroh.

Kapolsek Toroh AKP Darmono membenarkan adanya pencurian kayu yang dilakukan empat pelaku.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x