Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia Berlaku 18-19 Agustus 2021. Berikut Penjelasannya.

- 18 Agustus 2021, 06:59 WIB
Peringatan dini gelombang tinggi yang dibagikan BMKG lewat media sosial.
Peringatan dini gelombang tinggi yang dibagikan BMKG lewat media sosial. /tangkapan layar Instagram BMKG

20. Laut Seram Bagian Timur

21. Laut Banda

22. Laut Natuna

23. Laut Arafuru

24. Perairan Selatan Kalimantan Tengah

BMKG menginformasikan peringatan dini gelombang tinggi berlaku tanggal 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB – 19 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Sejumlah Wilayah Jawa Tengah Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat Disertai Angin Kencang

Selain itu BMKG menginformasikan saran keselamatan untuk para nelayan dan masyarakat yang tinggal di sekitar pesisir pantai, antara lain :

1. Perahu nelayan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

2. Kapal tongkang kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.

3. Kapal ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.

4. Kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau pesiar kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.

Kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi harap waspada.

Itulah informasi tentang peringatan dini gelombang tinggi di perairan Indonesia yang berlaku pada 18-19 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB – 07.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: BMKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah