Rumah Markamah Disatroni Maling, Pelakunya Ternyata Residivis

- 28 Juni 2021, 13:21 WIB
Ilustrasi Pencuri
Ilustrasi Pencuri /

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jepon dan Polsek Ngawi, serta tim Resmob Polres Blora.

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Magelang: Mayat Yang Ditemukan di Sungai Progo Berjenis Kelamin Laki-laki

"Korban bangun tidur sekira pukul 05.00 wib, melihat pintu utama rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, kemudian melihat pintu toko juga sudah terbuka," jelas Kapolsek Ngawen AKP Sunarto.

"Selanjutnya korban masuk ke dalam toko dan mengecek uang yang berada di dalam kotak penyimpanan uang ternyata sudah tidak ada dengan nominal sekira Rp 250 ribu," tambah AKP Sunarto, dalam keterangan rilisnya.

Kapolsek juga menjelaskan, dari hasil pengembangan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Blora dengan kasus yang sama.

"Pelaku pernah terlibat salam kasus pencurian HP di Masjid Al Ghomaamah Jepon," jelas AKP Sunarto.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebuah dosbook handphone merek REALME type C2 warna kuning, 1 unit HP Real Me C2 warna biru, 1 unit charger warna putih, satu buah dompet berisi uang tunai Rp 50 ribu.

Korban menderita kerugian material dengan total Rp 2,75 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Blora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x