Tergoda Suara 'Perempuan' Lewat Telepon, Pria Asal Mayahan Kehilangan Ratusan Juta

- 7 Juni 2021, 16:46 WIB
Tersangka penipuan diminta menirukan suara perempuan
Tersangka penipuan diminta menirukan suara perempuan /

"Korban dijanjikan 'perempuan' yang mengaku bernama Nur Riski Aulia untuk menjalin hubungan asmara yang serius, yaitu menikah. Karena korban percaya, akhirnya korban membantu 'Nur Riski Aulia' yang beralasan ayahnya harus pasang ring jantung dan membayar hutang keluarganya," jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, saat konferensi pers, Senin 7 Juni 2021 di Mapolres Grobogan.

Hingga hari yang ditentukan, 'Nur Riski Aulia' tidak segera membayar hutang dengan nilai total mencapai Rp 504.767.000,-

Korban berinisiatif mendatangi alamat yang tertera pada KTP yang pernah diberikan 'perempuan' ini.

Baca Juga: Selamat, Oliveira Jadi Juara MotoGP Catalunya 2021

Sesampainya di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, korban mendapati tidak ada satupun warga yang bernama sesuai dengan yang tertera di KTP tersebut.

Merasa tertipu, korban langsung melaporkan ke Mapolres Grobogan. Laporan tersebut diterima untuk ditindaklanjuti.

"Atas laporan korban, tim Resmob Polres Grobogan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," ujar AKBP Jury.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan identitas tersangka. Rupanya tersangka berjenis kelamin pria dengan nama Achmad Agung Setyawan, yang beralamat di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Achmad Agung Setyawan mengaku telah melakukan penipuan terhadap korban dengan pura-pura menjadi wanita.

"Saya berpura-pura menjadi wanita saat meminta uang. Saya menelepon orang tersebut dengan menirukan suara perempuan," ujar Agung, sambil menirukan suara perempuan dalam aksinya.

Baca Juga: Tercatat Sebagai Penerima BLT UMKM, Ini Cara Pencairannya!

Sejumlah barang bukti seperti satu buah KTP untuk sarana penipuan, satu buah buku tabungan BRI, satu ATM BRI, satu unit mobil Honda HRV BE 2219 MC beserta STNK dan BPKB, satu lembar kwitansi pembelian Honda HRV, satu lembar kuitansi pembelian aksesoris mobil, satu unit KLX beserta bukti pembayarannya, serta bukti pembayaran alat olahraga treadmill, berhasil diamankan polisi.

Selain itu, polisi juga menyita satu buah kaos warna merah, satu buah celana panjang jeans merk Louis,  uang tunai Rp 1,6 juta dan empat buah HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban. Serta bukti transfer dengan total Rp 504.767.000,-

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada masyarakat, Kapolres Grobogan AKBP Jury mengimbau agar berhati-hati saat berkenalan dengan orang lewat media sosial, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x