Ada Aturan Khusus Untuk Peserta Tes CAT CPNS dan CPPPK 2021 Jika Positif Covid-19

- 29 Mei 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS tahun 2021
Ilustrasi seleksi CPNS tahun 2021 /Dokumen Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan /


Media Purwodadi - Bagi anda yang ingin mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) CPNS dan CPPK 2021, ada aturan khusus bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19.

Selama pandemi Covid-19, sejumlah peraturan baru saat tes CAT pada seleksi CPNS dan CPPPK 2021 diterapkan secara ketat agar tidak terjadi penyebaran virus Covid-19.

Dikutip dari kendalku.pikiran-rakyat.com dengan judul WAJIB TAHU Aturan Penting Bagi Peserta Tes CAT CPNS dan CPPPK 2021, Ada Aturan Khusus Kalau Positif Covid-19. Aturan tes CAT ini harus dilaksakan oleh peserta maupun panita seleksi CPNS dan CPPPK 2021.

Baca Juga: Ikut Tes CPNS atau PPPK. Hitung Kemampuan dan Peluang

Berikut ini aturan tes CAT dalam gelaran seleksi CPNS dan CPPK 2021 :

1.    Dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri mulai empat belas hari sebelum pelaksanaan seleksi tes CAT.
2.    Peserta tidak diperbolehkan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju tempat seleksi.
3.    Membawa peralatan tulis pribadi.
4.    Wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dianjurkan menggunakan masker medis.
5.    Dianjurkan memakai face shield bersamaan dengan menggunakan masker sebagai pelindung tambahan.
6.    Mencuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruang ujian.
7.    Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter.
8.    Peserta seleksi yang memiliki hasil pengukuran suhu diatas 37,3 derajat Celcius, akan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah serta diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan face shield.
9.    Peserta yang berasal dari luar kota atau wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian, harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
10.    Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Sebagai Penerima BLT UMKM Mei 2021?, Ini Solusinya

Bagi peserta seleksi yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius, maka akan diberlakukan aturan khusus sebagai berikut :

1.    Peserta akan dilakukan pemeriksaan kembali sebanyak dua kali dengan selang waktu lima menit.
2.    Jika suhu tubuh peserta seleksi itu tetaplah tinggi, maka akan ada pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kesehatan yang standby di lokasi.
3.    Usai diperiksa, petugas kesehatan akan memberikan surat rekomendasi terkait perizinan mengikuti tes CAT.
4.    Apabila tak direkomendasikan oleh petugas kesehatan, maka peserta bisa mengerjakan tes CAT pada sesi cadangan sesuai jadwal yang telah diatur.
5.    Jika peserta dinyatakan positif Covid-19, maka akan dilaporkan kepada panitia instansi yang dilamar.
6.    Panitia akan memberikan jadwal khusus bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 untuk melaksanakan tes CAT secara mandiri.

Demikian artikel mengenai aturan tes CAT pada seleksi CPNS dan CPPPK 2021 dimana peserta wajib mengetahuinya dan ada aturan khusus bagi peserta yang positif Covid-19.***(Fahmi Syaiful Akbar/ kendalku.pikiran-rakyat.com)

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: kendalku.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah