Lima Pengeroyok Anggota TNI di Grobogan Masing-masing Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan

29 Februari 2024, 22:02 WIB
Lima terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Kamis 29 Februari 2024. /Media Purwodadi/dok Kejaksaan Negeri Grobogan

Media Purwodadi – Lima terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan masing-masing selama 1 tahun 10 bulan, Kamis 29 Februari 2024.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Marolop Winner P Bakara. Dihadiri 5 terdakwa Agung Hermanto, Andrian Kusuma Wardana, Aziz Zetyo Budi, Muhammad Fatoni dan Roni Wijaya.

Majelis Hakim menyatakan lima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “paksaan dan perlawanan yaitu dengan kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan dengan bersekutu dan mengakibatkan luka-luka.”

Baca Juga: Sepeda Motor Tertemper KA Kendaraan Perawatan Jalan Rel di Semarang, Dua Luka dan Dilarikan ke RS

Hal tersebut, lanjut Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 214 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum Kejari Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho dan Ariyanto Nico Pamungkas.

Dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan serta masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Sebelumnya Penuntut Umum Kejari Grobogan dalam tuntutannya memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan.

Sementara pada sidang sebelumnyta, Kamis 25 Februari 2024, lima terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim PN Purwodadi untuk meringankan hukuman.

Baca Juga: Nekat, Dua Pria di Purbalingga Mengaku Kepada Polisi Beli Sabu Dengan Uang Patungan

Hajatan Pernikahan

Perbuatan para terdakwa dilakukan di acara hajatan pernikahan di Dusun Tunjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Sabtu 2 Desember 2023.

Lokasi kejadian pengeroyokan di rumah Suparjo yang sedang menggelar hajatan pernikahan anaknya dengan hiburan solo organ yang dimulai pukul 19.00 WIB.

Saat hiburan hampir selesai timbul keributan antara sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian. Saat itulah anggota Koramil Purwodadi atas nama Koptu Suyoko mengamankan seorang warga dengan tujuan agar keributan di tempat hajatan tidak berlanjut.

Namun saat mengamankan, seperti dalam video viral korban terjatuh. Saat itulah sejumlah pemuda ada berbaju batik dan kaos serta beberapa orang lainnya mengeroyok anggota TNI atas nama Koptu Suyoko. ***

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler