Penasaran Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024, Siswa Madrasah Aliyah Kunjungi Bawaslu Grobogan

24 November 2023, 16:02 WIB
Staf Bawaslu Grobogan Ryan Puspita menjelaskan pengawasan Pemilu 2024 kepada siswa Madrasah Aliyah Manba'ul A'laa Purwodadi. /Media Purwodadi/dok Bawaslu Grobogan

Media Purwodadi – Penasaran dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu, puluhan siswa Madrasah Aliyah Manba'ul A'laa Purwodadi didampingi guru mereka mengunjungi Kantor Bawaslu Grobogan.

Ada 29 siswa yang dengan antusias mendengar penjelasan yang disampaikan staf Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Grobogan Ryan Puspita di Aula Bawaslu, pada Kamis 23 November 2023.

Staf Bawaslu Grobogan Ryan Puspita di hadapan para siswa menyampaikan permasalahan yang sering kali muncul pada saat Pemilu 2024. Siswa juga diminta mewaspadai sejumlah hal yang bisa mengganggu Pemilu.

Baca Juga: Petani di Gubug Grobogan Tertemper KA Saat Pulang dari Ladang, Akibat Pendengaran Kurang

Permasalahan dan beberapa hal yang menjadi tantangan dan muncul saat pelaksanaan Pemilu, lanjut Ryan, seperti berita bohong atau hoaks, politik uang, ujaran kebencian, kampanye hitam, politik identitas dan Isu SARA.

Para siswa Madrasah Aliyah Manba'ul A'laa Purwodadi, tambah Ryan, juga dapat berpartisipasi ikut mengawasi jalannya pesta demokrasi Pemilu 2024. Lantas bagaimana caranya?

“Caranya jika menemukan kecurangan atau pelanggaran terkait Pemilu 2024, teman-teman dapat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Grobogan,” kata Ryan.

Tak hanya itu, Ryan juga menyampaikan kepada siswa siswa Madrasah Aliyah Manba'ul A'laa Purwodadi mengenai kepemiluan termasuk syarat untuk menjadi pemilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Freya dan Christy JKT48 Berpose Kiyowo di Shopee Live, Bikin Netizen Heboh

Syarat Menjadi Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024, sambung Ryan, adalah telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara atau sudah kawin atau sudah pernah kawin.

Kemudian lanjut Ryan Puspita, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, berdomisili di wilayah NKRI dengan dibuktikan dengan KTP-el.

Sedang bagi yang berdomisili di luar negeri bisa dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jika tidak punya KTP bisa menggunakan kartu keluarga saat ke TPS.

“Bagi yang menjadi anggota prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tidak bisa memilih,” ungkap Ryan. ***

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler