Modus Bayar Tenaga Proyek, Pria Asal Purwodadi Ini Nekat Tipu Perempuan Hingga Rp40 Jutaan

21 November 2023, 16:25 WIB
Penyelesaian kasus dengan restorative justice di Polsek Kradenan. /Dok Polsek Kradenan./

Media Purwodadi – Aparat personel Reskrim Polsek Kradenan menangkap seorang pria yang menjadi pelaku penipuan dengan modus meminjam uang guna membayar tenaga proyek.

 

 

Pelaku adalah Sd, 43 tahun, warga Kedungrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Korbannya yakni SR, warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Menurut Kapolsek Kradenan, AKP Haryono, peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di Desa Kradenan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Sabtu 12 Agustus 2023.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Selasa, 21 November 2023: Update Terbaru, Klaim dan Tingkatkan Level Permainan Anda

Kejadian ini berawal saat korban berkenalan dengan seorang laki-laki bernama Aris, warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Kepada korban, pelaku bermaksud meminjam uang Rp15 juta. Setelah proyek cair, dirinya berjanji akan mengembalikan uang perempuan tersebut.

Setelah berhasil meminjam uang Rp15 juta, pelaku kemudian berusaha untuk meminjam uang sebanyak Rp20 juta dan terakhir sejumlah Rp5,3 juta. Pelaku beralasan untuk peminjaman uang terakhir untuk mengambil mobilnya di bengkel karena rusak.

Pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban setelah menggadaikan mobil. Kepada korban, pelaku berjanji akan mengembalikan uang Rp50 juta.

Tidak Dikembalikan

Sekian lama menunggu, pelaku tidak ada tanda-tanda mengembalikan uang korban. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kradenan.

“Sebelumnya, korban mencari keberadaan pelaku. Namun, saat datang ke desa yang dimaksud, korban tidak menemukan warga bernama Aris seperti wajah dan ciri fisik yang disebutkannya,” ujar AKP Haryono.

Sadar menjadi korban penipuan, perempuan tersebut langsung melaporkan ke Polsek Kradenan. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tangerang, Banten.

Baca Juga: Kode Redeem ML Selasa, 21 November 2023 Update Terbaru. Dapatkan Item, Skin dan Hadiah Menarik dari Moonton

“Korban mengalami kerugian mencapai Rp40,3 juta,” ujar AKP Haryono.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berniat mengembalikan uang milik korban. Niatan tersebut terlihat saat korban dan pelaku dipertemukan di Polsek Kradenan, Senin, 20 November 2023.

 

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua belah pihak, kasus ini berakhir dengan kekeluargaan. Pihak korban dan pelaku menyelesaikan kasus ini dengan cara restorative justice dan pelaku mengembalikan seluruh uang yang dipinjam dari korban,” tutup AKP Haryono.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Tags

Terkini

Terpopuler