Sakit Hati, Dua Pengamen di Grobogan Ini Nekat Bakar Studio Foto di Gubug

2 Juni 2023, 13:09 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menginter9grasi pelaku pembakaran studi foto di Gubug, Kabupaten Grobogan. /Hana Ratri

Media Purwodadi - Dua pelaku pembakaran studio foto Afra di Desa Jeketro, Gubug, Grobogan berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Gubug.

 

 

Penangkapan terhadap dua pelaku pembakaran Studio Foto Afra yang terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 dilakukan petugas tidak kurang dari 24 jam, tepatnya pada tanggal 30 Mei 2023.

Kedua pelaku diketahui berinisial RA dan EL, 21 tahun, warga Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Indosiar, Selasa, 7 Juni 2023. Saksikan BestKiss Hingga Mega Film Asia Island Of Fire

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat 2 Juni 2023, penangkapan kedua pelaku pembakaran ini berawal ketika petugas SPKT Polsek Gubug mendapatkan informasi dari pemilik studio.

‘’Kejadian ini berawal dari laporan pemilik studio foto dan Unit Reskrim Polsek Gubug menindaklanjuti kejadian yang terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan di Mapolres Grobogan.

Dari hasil pemeriksaan saksi di TKP dan rekaman CCTV, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku pembakaran studio tersebut.

Dua pelaku yang diamankan yakni RA (21) dan EL (21) ini merupakan pengamen jalanan. Mereka tidak terima dengan perkataan pemilik studio foto dan nekat melakukan pembakaran.

‘’Pelaku dua orang. Yang satu bertindak sebagai penyiram bensin dan membakar studio dan satu orang berjaga di sepeda motor untuk memantau situasi,’’ tambahnya.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, anggota Unit Reskrim Polsek Gubug berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti berupa satu buah botol kosong untuk isi bensin.

"Juga korek api dan satu unit sepeda motor yabg dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya," ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV Jumat, 2 Juni 2023, Saksikan Munki and Trunk, Untaian Hikmah Hingga Imlie

Ketika ditanya oleh Kapolres, dua pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran mendapat perlakuan tidak enak dari korban.

 

 

"Saya dikatain masih muda kok jadi pengamen, tidak dikasih uang," ujar RA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 187 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembakaran rumah dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Agung Tri

Tags

Terkini

Terpopuler