Curi Perangkat Tower di Karangrayung, Sepasang Kekasih Ditangkap Satreskrim Polres Grobogan

17 Maret 2023, 10:56 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menunjukan barang bukti pencurian perangkat tower milik PT Mitratel. /dok Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - Susanto (40) dan kekasihnya Sri Wijaya, mereka warga Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Grobogan ditangkap polisi karena melakukan pencurian dua buah saklar dan 3 Arrester Obo di tower milik PT Mitratel.

Informasi yang dihimpun Jumat 17 Maret 2023, lokasi tower milik PT Mitratel yang jadi sasaran pencurian berada di Dusun Sendang Pungkruk, Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Saat saat menjalankan aksinya sepasang kekasih ini menaiki sepeda motor Honda CRF berwarna hitam bernomor polisi K 4134 XZ. Juga membawa obeng dan mata kunci box yang dimasukan dalam tas punggung.

Baca Juga: Polres Grobogan Tangkap Ketua LSM LI TPK ANRI Gubug Pelaku Pemerasan BUMN Adhi Karya

"Berawal dari laporan karyawan PT Mitratel ke polisi mengenai pencurian perangkat tower. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Pencurian yang dilakukan Susanto dan kekasihnya tersebut, terjadi pada Senin 6 Maret sekira pukul 08.00 WIB di tower milik PT Mitratel berada di Dusun Sendang Pungkruk, Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung.

Sebelum menjalankan aksinya pelaku dan kekasihnya survei lokasi tower yang sepi dengan mengendarai sepeda motor. Hingga akhirnya pada Senin 6 Maret pelaku melihat tower milik PT Mitratel yang kondisinya sepi di Karangrayung.

Setelah memarkirkan sepeda motornya sekitar 10 meter dari tower, Susanto berjalan menuju lokasi tower milik PT Mitratel. Sedang kekasihnya, Sri Wijaya yang juga bertugas mengawasi situasi sekitar tower sambil menunggui motor.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pria Mengaku Wartawan Pemeras Pengusaha Properti di Grobogan, Begini Kronologinya

Dijual Secara Online

Kemudian dengan menggunakan obeng dan mata kunci yang dibawanya pelaku mencongkel saklar dan Arrester obo atau panel. Menurut Kapolres Grobogan, pelaku mengaku nekat meski tahu risikonya bisa tersetrum aliran listrik.

"Barang yang berhasil dicuri kemudian dimasukan tas. Selanjutnya hasil curian itu dipasarkan secara online. Harganya bisa mencapai Rp12 juta per unitnya, pembayarannya sistem transfer," jelas Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Menurut Kapolres Grobogan, aksi sepasang kekasih ini bukan kali pertama dilakukan. Karena sebelum melakukan pencurian perangkat Tower milik PT Mitratel, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian tujuh kali di lokasi tower yang berbeda.

"Paham mengenai perangkat tersebut karena pernah kerja di pemasangan tower. Hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Susanto saat diinterogasi Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

PT Mitratel mengalami kerugian Rp113 juta akibat aksi pencurian itu. Menurut Kapolres Grobogan, perbuatan pelaku akan dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUH Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler