Polres Grobogan Tangkap Ketua LSM LI TPK ANRI Gubug Pelaku Pemerasan BUMN Adhi Karya

- 16 Maret 2023, 23:29 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menanyakan kepada Mahfud (pakai kopiah putih) tersangka pemerasan BUMN Adhi Karya, Rabu 16 Maret 2023.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menanyakan kepada Mahfud (pakai kopiah putih) tersangka pemerasan BUMN Adhi Karya, Rabu 16 Maret 2023. /dok Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - Satreskrim Polres Grobogan menangkap Mohammad Mahfud Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pirana Korupsi Aparstur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) pelaku pemerasan BUMN PT Adhi Karya. Polisi temukan uang sebesar Rp100 juta dari pelaku.

 

 

Pemerasan yang dilakukan Ketua LSM tersebut berawal pada Jumat 10 Februari 2023, korban Ahmad Ridwan bertemu dengan Mahfud yang meminta uang sebesar Rp250 juta. Jika tidak diberi akan melaporkan proyek DI Glapan Timur yang dikerjakan BUMN Adhi Karya ke aparat penegak hukum.

"Modusnya, tersangka meminta uang sebesar Rp250 juta, dan jika tidak diberi mengancam akan melaporkan kegiatan proyek Daerah Irigasi Glapan Timur, Kecamatan Gubug ke aparat penegak hukum," jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa di Polres Grobogan, Jawa Tengah, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pria Mengaku Wartawan Pemeras Pengusaha Properti di Grobogan, Begini Kronologinya

Namun, apabila korban memberikan uang sesuai permintaan pelaku maka tidak akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kemudian pada Jumat 17 Februari 2023 pelaku mengajak bertemu korban untuk membahas nominal yang diminta.

Saat itu, lanjut Kapolres, pelaku meminta uang sebesar Rp150 juta. Lalu pelapor menjawab akan menyampaikan hal itu kepada Manager Proyek PT Adhi Karya (Persero Tbk) Fatkhurozi. Setelah itu korban menyampaikan jika pimpinan proyek hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp100 juta.

Menurut Kapolres Grobogan, pelaku pada Sabtu 4 Maret 2023 mengajak korban bertemu. Saat itu dilakukan penyerahan uang Rp100 juta di Kantor LI-TPK-ANRI Jl Ahmad Yani No 179 Desa/Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Saat itulah pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Grobogan.

Baca Juga: Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadhan Polsek Brati Amankan Puluhan Botol Miras dari Tiga Warung

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x