Penanganan Hukum dan Sengketa Aset, PLN UP3 Demak Gandeng Kejaksaan Negeri Grobogan

8 Maret 2023, 15:59 WIB
Penanganan resiko sengketa aset tanah dan hukum PLN UP3 Demak MUO dengan Kejaksaan Negeri Grobogan. Foto: Wahyu Prabowo /Wahyu Prabowo

Media Purwodadi- Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) UP3 Demak melakukan langkah cepat dalam meminimalisir resiko sengketa hukum dan aset di Kabupaten Grobogan.

Menggandeng Kejaksaan Negeri Grobogan, PLN UP 3 Demak membentengi aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Grobogan, menjadi salah satu langkah PLN UP3 Demak dalam menjalankan fungsi penyelamatan aset dan berbagai permasalahan hukum di Grobogan.

Baca Juga: Terkait Tahapan Penyusunan Dapil Alokasi Kursi Anggota DPRD, Bawaslu Grobogan Kirimkan Imbauan ke KPU Grobogan

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Grobogan, PT PLN (Persero) UP3 Demak melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu 8 Maret 2023.

Kesepakatan PLN UP3 Demak dengan Kejaksaan Negeri Grobogan dilakukan terkait bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal S.H., M.H sebagai pengacara negara Kejaksaan Negeri Grobogan siap menjalankan tugas dan menjalankan fungsi mendukung BUMN.

Baca Juga: Ini Niat Salat dan Doa di Malam Nisfu Syaban 2023 Latin Yang Bisa Anda Amalkan

Kajari Grobogan menambahkan siap mendukung BUMN PLN dalam melaksanakan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.

“Penandatanganan MoU sebagai salah satu langkah Kejaksaan dalam memberikan pelayanan maupun bantuan hukum pada BUMN khususnya PLN," ungkap Kajari Grobogan.

"Kerjasama ini bertujuan pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset negara dan permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN," imbuh Kajari Grobogan.

"Kami siap mendukung! Jadi PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami siap membantu,” tambah Kajari Iqbal.

Manager PT PLN UP3 Demak, Firman Sadikin menambahkan, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberikan Amanah menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia.

Baca Juga: Per 1 Januari 2024, Pembeli LPG 3 Kg Harus Sudah Masuk Daftar Pelanggan

Dalam menjalankan proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara sehingga perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Grobogan.

“PLN merasakan kehadiran dan keberadaan Kejaksaan Negeri Grobogan sangatlah membantu secara maksimal dalam rangka pelayanan terbaik PLN kepada pelanggan khususnya masyarakat Grobogan," ungkap Manager PT PLN UP3 Demak.

"Serta membantu penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga PLN secara optimal dapat memanfaatkan seluruh asset dan potensi yang ada untuk mempertahankan pendapatan bagi Negara,” terang Manager PT PLN UP3 Demak Firman.***

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Terkini

Terpopuler