Satwasker Disnaker Jawa Tengah Temukan Adanya Uang Lembur Buruh PT Sai Apparel Grobogan Yang Belum Dibayarkan

6 Februari 2023, 19:16 WIB
Kepala Disnaker Grobogan, Teguh Harjokusumo menjelaskan temuan Satwasker Disnakertrans Jawa Tengah di PT Sai Apparel, Senin 6 Februari 2023. /dok Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - Disnaker Kabupaten Grobogan menyebutkan adanya temuan uang lembur yang belum dibayarkan kepada buruh pabrik garmen PT Sai Apparel Industries, di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

"Jadi indikasi adanya uang lembur yang belum dibayarkan tersebut berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah," kata Kepala Disnaker Grobogan Teguh Harjo Kusumo.

Mengenai temuan adanya indikasi pabrik garmen PT Sai Apparel Industries disampaikan Teguh seusai seusai menemui perwakilan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Terpimpin (KABUT) Grobogan.

Baca Juga: Pengawas Disnaker Jawa Tengah Cek Dokumen Lembur Terkait Video Viral di Pabrik Garmen Grobogan

Para buruh tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnakertrans Grobogan jalan Dr Sutomo Purwodadi, Senin 6 Februari 2023. Aksi ini sebagai buntut video viral perdebatan buruh dan atasan soal lembur.

Dalam aksinya para buruh mempertanyakan kelanjutan kasus uang lembur yang belum dibayarkan kepada buruh oleh managemen pabrik garmen PT Sai Apparel Industries.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial terutama di aplikasi TikTok yang memperlihatkan seorang buruh berdebat dengan atasan di pabrik garmen di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Grobogan, Jawa Tengah itu.

Lebih lanjut Kepala Disnaker Grobogan, Teguh menyampaikan, tim Pengawas Ketenagakaerjaan Disnakertrans Jawa Tengah memeriksa dokumen di perusahaan tersebut terkait lembur.

"Setelah ditemukan indikasi uang lembur tidak dibayarkan, maka PT Sai Apparel harus melaksanakan kewajiban membayar hak karyawan atas kelebihan jam kerja," tegas Teguh.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Diperkirakan Terjadi di Tiga Wilayah Ini, BMKG Imbau Pemerintah Daerah dan Masyarakat Siaga

Mengenai pembayaran hak karyawan atas kelebihan jam kerja atau pembayaran uang lembur, menurut Teguh, jangka waktu pelaksanaannya 5 sampai 6 hari atau batas waktunya pada Jumat, 13 Februari 2023 mendatang.

Salah seorang perwakilan buruh, Siti menanyakan bagaimana jika nantinya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan Satwasker Disnakertrans Jawa Tengah tidak dipenuhi oleh PT Sai Apparel Industries.

Menurut Teguh, General Manager PT Sai Apparel Industries, Chanchal Gupta, menyanggupi untuk membayar uang lembur yang menjadi hak karyawan atas kelebihan jam kerja. Saat ini sedang dihitung berapa jumlahnya dan siapa saja.

Namun, apabila tidak melaksanakan, lanjut Teguh, maka langkah yang akan dilaksanakan Disnaker Grobogan bersama Satwasker Disnakertrans Jawa Tengah adalah mendatangi PT Sai Apparel.

"Jadi Disnakertrans Grobogan bersama Satwasker Disnakertran Jawa Tengah, akan menanyakan kenapa hak buruh atas kelebihan jam kerja tidak dibayarkan. Apa masalahnya," terang Teguh.***

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler