Media Purwodadi- Keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dikeluarkan, Senin 2 Agustus 2021 dan berlaku hingga 9 Agustus.
Keputusan perpanjangan PPKM kali ini bukan didasar penambahan jumlah pasien positif Covid-19.
Namun, penentuan status Level dilihat dari jumlah pasien Covid-19 yang meninggal menjadi indikator penentuan Level.
Dari informasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Grobogan, saat ini dengan jumlah kematian sebanyak 17 orang selama sepekan terakhir.
Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Dapat Kabar Gembira dalam Vaksinasi Warga Banyumas
Bahkan, selama tiga hari terakhir angka kematian akibat Covid-19 yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan hanya berjumlah dua orang perhari.
Tidak hanya itu, Kabupaten Grobogan yang secara aglormerasi berhubungan dengan Kabupaten Blora, Kabupaten Kudus, Pati, Sragen dan Demak secara mayoritas daerah menempati Level 3.
Hanya Kabupaten Sragen dan Demak yang hingga saat ini masih berada di Level 4 dalam kasus Covid-19.
Dokter Selamet Widodo, Kepala Dinas Kabupaten Grobogan, dihubungi melalui smartphonenya menjelaskan Grobogan kembali berada di Level 3.
Karenanya, perpanjangan PPKM yang diberlakukan yakni PPKM Level 3.
"Grobogan masuk Level 3. Jadi PPKM yang berlaku ya PPKM Level 3," ungkap Dokter Selamet Widodo.
Dengan posisi Grobogan yang menurut intruksi Bupati Grobogan nomor 2 tahun 2021 selaku ketua satuan tugas penanganan Covid-19 disebutkan kegiatan pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara.
Baca Juga: Aksi Mahasiswa Jateng Bantu Masyarakat saat PPKM Banjir Pujian, Netizen Senggol BEM UI
Penutupan kecuali bagi akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi didalam gedung atau toko tertutup baik dilokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away atau bungkus dan tidak menerima makan ditempat.
Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4 di Daerah Tertentu Hingga 9 Agustus 2021 Mendatang
Keputusan perpanjangan PPKM di secara nasional telah dikeluarkan, Senin 2 Agustus 2021 dan sejumlah kegiatan masih boleh dilakukan warga Grobogan dengan sejumlah ketentujan hingga 9 Agustus ***