Rumah Markamah Disatroni Maling, Pelakunya Ternyata Residivis

28 Juni 2021, 13:21 WIB
Ilustrasi Pencuri /

 

Media Purwodadi - Sebuah rumah di Desa Karangtengah, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora disatroni maling, Kamis 24 Juni 2021 lalu.

Rumah milik Markamah, didatangi tamu tak diundang saat ia dan keluarganya sedang tertidur pulas pada malam hari.

Setelah bangun pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, Markamah melihat pintu utama rumahnya dalam kondisi terbuka.

Terkejut melihat hal yang tidak biasa, Markamah langsung mengecek toko yang berada di depan rumahnya.

Baca Juga: Meresahkan, Satlantas Polres Blora Tindak Pengendara yang Gunakan Knalpot Brong

Saat dicek, pintu toko juga dalam keadaan terbuka. Sementara, uang senilai Rp 250 ribu yang tersimpan dalam kotak penyimpanan juga raib.

Markamah langsung meminta anaknya mengambilkan ponsel Realme C2 miliknya yang disimpan di almari rumah tengah. Lagi-lagi ia merasa heran karena ponsel tersebut juga tidak ada di tempatnya, lengkap dengan doos book-nya.

Mengetahui dirinya menjadi korban pencurian, Markamah langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Ngawen.

Petugas yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut, pelaku mengarah pada ADA (25), warga Kecamatan Banjarejo, Blora.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jepon dan Polsek Ngawi, serta tim Resmob Polres Blora.

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Magelang: Mayat Yang Ditemukan di Sungai Progo Berjenis Kelamin Laki-laki

"Korban bangun tidur sekira pukul 05.00 wib, melihat pintu utama rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, kemudian melihat pintu toko juga sudah terbuka," jelas Kapolsek Ngawen AKP Sunarto.

"Selanjutnya korban masuk ke dalam toko dan mengecek uang yang berada di dalam kotak penyimpanan uang ternyata sudah tidak ada dengan nominal sekira Rp 250 ribu," tambah AKP Sunarto, dalam keterangan rilisnya.

Kapolsek juga menjelaskan, dari hasil pengembangan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Blora dengan kasus yang sama.

"Pelaku pernah terlibat salam kasus pencurian HP di Masjid Al Ghomaamah Jepon," jelas AKP Sunarto.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebuah dosbook handphone merek REALME type C2 warna kuning, 1 unit HP Real Me C2 warna biru, 1 unit charger warna putih, satu buah dompet berisi uang tunai Rp 50 ribu.

Korban menderita kerugian material dengan total Rp 2,75 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Blora

Tags

Terkini

Terpopuler