Hasil Pengawasan Persiapan Pemungutan & Penghitungan Suara di LN, Bawaslu Temukan 2 Kategori Kerawanan

- 5 Februari 2024, 06:35 WIB
Ilustrasi pemungutan suara.
Ilustrasi pemungutan suara. /PIXABAY/Tumisu./


Media Purwodadi – Bawaslu RI mengeluarkan hasil pengawasan terhadap persiapan pemungutan dan penghitungan suara di Luar Negeri.

Hasil pengaaawasan persiapan pemungutan suara luar negeri di 61 wilayah sai dengan Senin 30 Januari 2024 lalu menemukan dua kategori kerawanan yang membutuhkan perhatian khusus.

Dari laman resmi Bawaslu RI, kerawanan tersebut yakni kerawanan daftar pemilih dan kerawanan metode pemungutan suara.

Baca Juga: Pemeriksaan Calon Haji untuk Istithaah Sudah Dilaksanakan, Prosentase Sementara Memasuki Angka 61 Persen

Pada kategori kerawanan daftar pemilih, Bawaslu RI menemukan tidak tercukupinya surat suara akibat tingginya daftar pemilih luar negeri berdasarkan tingginya jumlah DPTbLN dan poensi DPKLN melampaui 2 persen surat suara cadangan DPTLN yang tersedia.

Hasil laporan pengawasan Panwasu LN pada 29 Januari 2024, terdapat 29.938 pemilih tambahan luar negeri (DPTbLN) dan 6.939 potensi pemilih khusus luar negeri (DPKLN).

Panwaslu LN menemukan di wilayah dengan DPTbLN terbanyak berada di 9 wilayah yakni Tokyo, Taipei, Kairo, Osaka, London, Riyadh, Den Haag, Sydney, dan Jeddah.
Kemudian wilayah dengan DPKLN terbanyak berada di tiga wilayah yakni Melbourne, den Haag, dan Kuala Lumpur.

Untuk kerawanan metode pemungutan suara, terdapat sejumlah permasalahan kerawanan yang berbeda. Pertama, dari 15 wilayah di 61 wiayah kerja Panwaslu LN yang metode TPSLN di luar wilayah yurisdiksi Indonesia ditemukan sejumlah permasalahan, seperti distribusi logistik, rehulasi Negara setempat dan terdapat isu keamanan khusus pada beberapa wilayah.

Poin kedua yakni pemungutan suara dengan metode KSK dilaksanakan di 34 wilayah dari 61 wilayah Panwaslu LN. Hasil pengawasan Bawaslu, meneukan permasalahan seperti manajemen logistik, keterbatasan akses pemilih, keamanan kotak suara selama perjalanan dan di lokasi pemungutan suara.

Kemudian, potensi masalah hukum terkait aturan dalam penyelenggaraan pemungutan suara KSK dengan regulasi di Negara setempat dan potensi rendahnya partisipasi pemilig.

Untuk pemungutan suara dengan metode Pos pada 50 wilayah dari 61 wilayah ini, Panwaslu LN yang melaksanakan pemungutan suara melalui Pos. Bawaslu menemukan permasalahan seperti keterlambatan pengiriman surat suara, logistik surat suara, dugaan penambahan atau pencoretan daftar pemilih penerima surat suara pos, keamanan logistik dan kesulitan verifikasi pemilih.

Penanganan Pelanggaran

Panwaslu LN melakukan penanganan pelanggaran terhadap adanya penemuan dugaan pelanggaran metode pemungutan suara di Luar Negeri. Di Taipei, terhadap penemuan surat suara rusak berupa surat suara tercoblos tidak sesuai prosedur, saat ini sudah dilakukan proses penanganan pelanggaran bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi The Gunners Balas Dendam Kepada The Reds di Emirates Stadium

Kemudian di Kuala Lumpur, terhadap adanya dugaan penambahan pemilih dan pencoretan pemilih yang dilakukan oleh KPPSLN, saat ini sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kuala Lumpur.

Di Jakarta, Bawaslu RI juga melakukan penanganan pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran terkait daftar pemilih yakni Laporan Migrant Care terkait adanya dugaan data pemilih ganda di New York dan Johor Baru.

Terkait dengan laporan hasil pengawasan pemungutan suara di Luar Negeri tersebut, Bawaslu RI sudah memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum RI dan juga Diaspora.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x