Tidak Berdomisili Sesuai Alamat KTP, Masyarakat Bisa Ajukan Pindah Memilih Sebelum H-7 Pemilu Serentak 2024

- 26 Desember 2023, 20:08 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. KPU


Media Purwodadi – Tiga bulan mendatang akan digelar Pemilihan Umum Serentak 2024, tepatnya pada 14 Februari 2024. Dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang tinggal di lokasi tidak sesuai KTP bisa menggunakan hak suaranya.

Hal itu dikatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Dirinya memastikan agar masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP elektroniknya tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.

“Misalkan, pemilih hari pemungutan suara tidak ada di alamat sebagaimana yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa milih atau tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan,” ujar Hasyim Asyari seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 26 Desember 2023.

Baca Juga: Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad luthfi Kunjungi Waduk Kedungombo di Grobogan, Ada Apa Sebenarnya?

Pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan mnembawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih selambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

“Batas untuk urus pindah memilih di UU Peilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti sebelum 14 Februari 2024,” tambah Hasyim Asyari.

Kendati demikian, berdasarkan Putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian dimana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pemungutan suara, yakni tanggal 7 Februari 2024.

“Ketentuan tersebut pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK memutuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara,” tambahnya.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPPS Diumumkan, KPU Grobogan Jelaskan Tahapan Berikutnya

Tahapan Pindah Memilih

Pindah Memilih bisa dilakukan oleh masyarakat yang mempunyai hak memilih dalam Pemilu yang tinggal berada di lokasi yang tidak sesuai dengan KTP. Umumnya hal ini bisa dilakukan oleh para perantau yang tidak memungkinkan untuk pulang kampung saat hari H Pemilu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan elakukan pindah memilih dapa mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Kabupaten/Kota.

Tidak hanya itu, Pindah Memilih bisa dilakukan lewat online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id yang juga terdapat fitur untuk mengurus pindah memilih.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x