Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPPS Diumumkan, KPU Grobogan Jelaskan Tahapan Berikutnya

- 26 Desember 2023, 17:49 WIB
Staf KPU Grobogan menempelkan pengumuman hasil Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPPS di papan pengumuman.
Staf KPU Grobogan menempelkan pengumuman hasil Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPPS di papan pengumuman. /Media Purwodadi/dok KPU Grobogan

Media Purwodadi - Masing-masing PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kelurahan / Desa telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

"Dibutuhkan sebanyak 32.599 anggota KPPS yang akan bertugas di 4.657 TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat Pemilu 2024 di Kabupaten Grobogan," jelas Anggota KPU Grobogan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Ngatiman, Selasa 26 Desember 2023.

Adapun dasar hukum rekrutmen KPPS, tambah Ngatiman, adalah UU No 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dan KKPU No. 1669 Tahun 2023.

Baca Juga: Kementerian Sekretariat Negara Terima dan Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK

Sedangkan mengenai kebutuhan canggota KPPS untuk Kabupaten Grobogan yang akan bertugas saat Pemilu 2024 nanti, menurut Ngatiman, 1 TPS dibutuhkan 7 anggota KPPS sedangkan di Grobogan ada 4.657 TPS.

"Sehingga kebutuhannya 32.599, namun saat ini ada 33.941 pendaftar yang diumumkan lulus seleksi administrasi. Maka ada kelebihan calon anggota KPPS sebanyak 1.342 orang,” kata Ngatiman.

Untuk diketahui jadwal rekrutmen calon anggota KPPS dimulai dengan pengumuman perekrutan mulai 11- 15 Desember 2023. Kemudian pendaftaran anggota KPPS mulai 11 hingga 20 Desember 2023.

Adapun penyelenggara seleksai calon anggota KPPS, menurut Ngatiman, adalah KPU Grobogan melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) di setiap kelurahan dan desa.

Baca Juga: Grobogan Pada Hari Selasa 26 Desember 2023 Diguyur Hujan, Ini Prakiraan BMKG

Tahapan Selanjutnya

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x