Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dibuka Mulai 9 Desember 2023, Calhaj Dapat Memulai untuk Mengangsur

- 21 Desember 2023, 09:41 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/Konevi/


Media Purwodadi – Bagi calon peserta ibadah haji reguler perlu memperhatikan pengumuman yang diberikan Kementerian Agama RI.

Kementerian Agama RI mengumumkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon peserta ibadah haji reguler dibuka mulai tanggal 9 Januari 2024. Hal itu dikatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 21 Desember 2023.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya yang dikutip dari ANTARA, Kamis 21 Desember 2023.

Baca Juga: Berada Dalam Grup D, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong Optimis Skuad Garuda Bisa Lolos 16 Besar

Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriyah/2024 M dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Bipih harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Menteri Agama RI, Yaqout Cholil Qoumas mengatakan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil dengan harapan dapat mengurangi beban jamaah.

Meskipun pelunasan belum dibuka, para calon peserta haji sudah bisa mengangsur dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Jajaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sendiri masih memproses terbitnya Peraturan Presiden tentang BPIH.

Di dalam peraturan ini akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Sementara embarkasi keberangkatan ada 14, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Dua Tahap

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, pelunasan Bipih jamaah calon haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai 8 Maret 2024.

Sementara itu, Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengatakan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria, jamaah calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.

Baca Juga: Ada Dugaan Pengulangan Tindak Pidana Match Fixing, Satgas Anti Mafia Bola Polri Masih Terus Lakukan Pendalaman

Lalu, jamaah calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, dan jamaah calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Hilman mengungkapkan, pelunasan tahap kedua dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.

Kemudian, pendamping bagi jamaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah disabilitas.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x