Beredar Postingan Hoax, Kementerian Kesehatan RI Jelaskan Terkait Penggunaan Masker Kepada Masyarakat

- 18 Desember 2023, 20:04 WIB
Cek fakta terkait beredarnya SE kewajiban penggunaan masker mulai 15 Desember 2023.
Cek fakta terkait beredarnya SE kewajiban penggunaan masker mulai 15 Desember 2023. /Instagram @kemenkes_ri./

Media Purwodadi – Kementerian Kesehatan RI memberikan pemberitahuan kepada masyarakat terkait dengan beredarnya postingan hoaks Surat Edaran (SE). Pemberitahuan tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan RI lewat akun Instagram resminya.

 

 



Pemberitahuan ini menyusul beredarnya postingan hoaks Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentag kewajiban penggunaan masker di Indonesia.

Faktanya, Kementerian Kesehatan RI tidak mengeluarkan Surat Edaran terkait kewajiban menggunakan masker.

Baca Juga: Indeks Kerawanan Pemilu di Grobogan Masih Landai, Masyarakat Tetap Waspada Black Campaign & Berita Hoax

Berkembangnya isu surat edaran yang mewajibkan masyarakat menggunakan masker, Kementerian Kesehatan RI mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19.

Sebelumnya muncul pemberitahuan hoax yang mewajibkan masyarakat kembali mengenakan masker. Dalam pemberitahuan tersebut tertulis sebagai berikut:

“Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/10/12/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang,” tulis pengumuman misinformasi tersebut.

Baca Juga: Rapat Paripurna Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Digelar DPRD Grobogan

Kementerian Kesehatan RI memberikan cek fakta bahwa Kemenkes tidak pernah mengeluarkan SE terkait kewajiban menggunakan masker. Masyarakat diminta mengenakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan COVID-19, juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.

Masyarakat juga diminta untuk memprakgtikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan dari penularan COVID-19 dan melakukan vaksinasi hingga dosis booster.

“Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR COVID-19. Jika hasilnya positif segera lakukan isolasi mandiri,” imbau Kementerian Kesehatan RI.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x