Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Angkutan TransJakarta Bolehkan Penumpang Tidak Pakai Masker

- 11 Juni 2023, 16:37 WIB
Penumpang TransJakarta sebelum adanya surat edaran dari Satgas Covid-19 tentang penggunaan masker.
Penumpang TransJakarta sebelum adanya surat edaran dari Satgas Covid-19 tentang penggunaan masker. /PR BOGOR

Media Purwodadi - Pihak transportasi umum TransJakarta memperkenankan para penumpang menggunakan masker saat menumpang bus tersebut.

Hal tersebut ditetapkan PT TransJakarta setelah menindaklanjuti surat edaran dari Satgas Covid-19 yang menerbitkan surat edaran untuk memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di tempat umum.

 

 

Lewat akun Twitternya, TransJakarta menyebutkan jika aturan ini sesuai dengan SE Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Pada Senin 12 Juni 2023, Cerah Berawan

"Sahabat TiJe! Tahukah kamu? Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023, pelanggan diperkenankan tidak menggunakan masker di TransJakarta dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tulis twitter @PT_Transjakarta.

Unggahan PT TransJakarta tentang pemberitahuan soal masker untuk para penumpangnya.
Unggahan PT TransJakarta tentang pemberitahuan soal masker untuk para penumpangnya. Twitter @PT_Transjakarta

Meski demikian, pihak TransJakarta tetap menyarankan penumapng yang sedang sakit untuk tetap menggunakan masker.

Halaman:

Editor: Agung Tri

Sumber: Twitter @PT_Transjakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x