Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso Datangi Bareskrim Polri Adukan Edi Darmawan Salihin

- 4 Desember 2023, 07:47 WIB
Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso.
Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso. /PMJ News/Fajar./



Media Purwodadi –Para pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso datang ke Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu.

 

 



Kedatangan para pengacara ini untuk membuat aduan terhadap ayah Wayan Mirna Salihin yakni Edi Darmawan Salihin ke Bareskrim Polri.

Juru bicarai aliansi advokat, Antoni Silo menyatakan aduan masyarakat atau Dumas tersebut dilayangkan lantaran Edi Salihin diduga menyembunykkan rekaman CCTV perihal  kematian Mirna.

Baca Juga: Direktur UNICEF Catherine Russell Ungkapkan Jalur Gaza Menjadi Tempat Berbahaya di Dunia Anak Anak

Saat persidangan kasus kopi sianida pada 27 Juni 2016 lalu, yang bersangkutan menyatakan tidak punya rekaman CCTV dari Kafe Olivier, dimana lokasi kejadian tersebut terjadi.

Hal yang mencengangkan terjadi pada 7 Oktober 2023 dalam sebuah acara Talk Show bersama Karni Ilyas, secara blak-blakan Edi Salihin memperlihatkan rekaman CCTV dari ponselnya yang diklaim tidak dimunculkan di persidangan.

“Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphone-nya ada sebuah video yang menurut dia adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier,” ujar Antoni, seperti yang dikutip dari PMJ News pada Senin, 4 Desember 2023.

Antoni menjelaskan jika memang itu benar merupakan bagian dari CCTV yang dibawa ke persidangan itu tidak utuh.

Antoni menjelaskan bahwa Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri atau PN hingga Peninjauan Kembali (PK) menggunakan rekaman CCTV yang tidak itu untuk menentukan keputusan vonis terhadap Jessica.

“Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena ngga ada berarti di berkasnya penyidik,” ujar Antoni.

Inkrah

Sementara itu, Edi Darmawan mengatakan, rekaman CCTV utuh itu telah berada di tangan penyidik Polri dan disebutnya hanya bisa dibuka usai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Juga: Rumah Milik Guru PPPK di Kecamatan Klambu Tertimpa Pohon Jati, Dampak Hujan Deras Disertai Angin Kencang

“(rekaman CCTV lengkap) itu milik Polri dan bisa diperlihatkan saat Jessica sudah inkrah,” ujar Edi yang juga dikutip dari PMJ News.

Edi juga menyevbutkan adanya perjanjian Polri dan Kepolisan Austraia atau Australian Federal Police (AFP) agar tidak menggunakan rekaman lengkap saat di persidangan yang tujuannya meringankan hukuman Jessica.

 

 



“Karena ada perjanjian Polri dengan AFP disebut MLA: Mutual Legal Agreement, Ausie tidak mau Jes dihukum mati,” kata Edi.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x