Terlibat Narkoba Bersama Mantan Atasannya, Mantan Kapolres Bukittinggi Ini Resmi Dipecat dari Polri

- 12 Agustus 2023, 08:44 WIB
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara.
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara. /Fajar / PMJ News.


Media Purwodadi – Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara resmi dipecat terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama Teddy Minahasa.

Pemecatan AKBP Doddy Prawiranegara ini berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Dengan demikian, AKBP Doddy Prawiranegara sudah tidak lagi berstatus polisi atau anggota Polri.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Doddy Prawiranegara diputus dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Primbon : Misteri Hilangnya Gadis Perempuan Hingga Kepercayaan Primbon di Masa Lalu

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, yang bersangkutan mendapatkan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti yang dilansir dari PMJ News.

Sidang KKEP ini sendiri dipimpin Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, KKEP menilai keterlibatan AKBP Doddy Prawiranegara dianggap sebagai perbuatan tercela.

Doddy Prawiranegara terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Peringatan HUT RI, Lunpia Cik Me Me Kota Semarang Bagikan Sejarah dan Cinta Berbalut Diskon

Dalam putusan sidang itu, AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan banding. Seperti yang diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis AKBP Doddy Prawiranegara 17 tahun penjara.

Pasalnya, AKBP Doddy Prawiranegara terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu berstatus Kapolda Sumatera Barat dan sejumlah terdakwa lainnya.

Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Agung Tri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x