Masyarakat Resah Ada Transaksi Narkoba, Polisi Amankan Pengedar Obat Daftar G di Tangerang

- 30 Maret 2023, 09:28 WIB
Ilustrasi obat terlarang.
Ilustrasi obat terlarang. /Pixabay/jorono/

Media Purwodadi - Aparat kepolisian berhasil mengamankan pengedar obat terlarang di Tangerang.

 

 

Seorang pengedar berbagai jenis obat terlarang itu ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Pertigaan KM, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Penangkapan terhadap pengedar obat ini dibenarkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca Juga: FIFA Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20. Secepatnya Tunjuk Negara Lain Jadi Penyelenggara

Pelaku diamankan pada pukul 20.30 WIB, Senin, 27 Maret 2023. Penangkapan terhadap pengedar obat terlarang ini lantaran mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah adanya transaksi di lingkungan mereka.

"Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat," ujar Zain Dwi Nugroho, dikutip dari PMJ News, Rabu, 29 Maret 2023.

Pelaku berinisial IB ini diamankan berikut barang bukti berupa 2.000 butir obat keras Daftar G yang ditemukan di rumah kontrakannya.

Baca Juga: Kode Redeem CODM Kamis, 30 Maret 2023 Update Terbaru, Segera Klaim dan Kalahkan Lawan Anda

"Saat digeledah rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti ribuan obat terlarang. Dengan rincian, sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1.075 butir obat merk Hexymer," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

 

 

Kapolres Tangerang Kota menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Zain.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x