Dirinya juga menyebutkan bahwa tidak akan diterapkan diversi jika keluarga korban menolak.
"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak, jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock," jelas Mellisa.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istrinya Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Uang Rakyat
Usai diversi kedua pihak deadlock ini, Mellisa menyebut akan masuk pada proses persidangan terhadap AG yang berlanjut pada pokok materinya.
"Sehingga tentu saja akan deadlock dan akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan lain sebagainya," jelas Mellisa.***