Putusan Hakim PN Jakarta Pusat Timbulkan Turbulensi, Partai NasDem Desak MA Lakukan Pemeriksaan

- 4 Maret 2023, 13:18 WIB
Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan.
Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan. /dok Partai NasDem

Media Purwodadi - Partai NasDem desak Mahkahmah Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap orkestrasi yustisial Hakim di PN Jakarta Pusat yang telah menimbulkan turbulensi penerapan hukum.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan untuk menanggapi keputusan Hakim PN Jakarta Pusat terkait penundaan proses dan tahapan Pemilu 2024.

Menurut Atang Irawan, Partai NasDem menganggap persoalan ini terksit dengan kompetensi absolut dan ada penyimpangan yang sudah jelas dan tegas serta imperatif dalam UU dan konstitusi.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Keluarkan Putusan Terkait Penundaan Pemilu 2024, Partai NasDem Anggap Sudah Tabrak Konstitusi

"Apalagi persoalan ini terkait dengan kompetensi absolut dan penyimpangan norma yang sudah jelas dan tegas serta imperatif diatur dalam UU dan Konstitusi," desak Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut Atang Irawan ada dua kekuasaan besar yang diberi tanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan, yakni Mahkahmah Agung (MA) dan Mahkahmah Konstitusi (MK).

Hanya saja, Atang Irawan menilai peradilan yang berada di bawah MA malah justru merobek konstitusi bawah MA malah merohek konstitusi, sehingga telah menodai demokrasi yang menjadi komitmen kebangsaan.

Atang Irawan mengungkapkan skema UU Pemilu bauwa penundaan pelaksanaammya merupakan domaun KPU dengan dua kanal, yakni pemilu lanjutan dan/atau pemilu susulan.

"Miris memang, PN Jakpus sudah melakukan penafsiran dan membentuk norma baru, padahal kewenangan demikian hanya dapat dilakukan oleh lembaga pembentuk UU melalui perubahan UU (Positif legislation) atau melalui pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi," tambah Atang Irawan.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: NasDem


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah