Media Purwodadi - Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan menyatakan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/2022 merupakan penodaan terhadap konstitusi.
Keputusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 itu dianggap Atang Irawan sebagai penodaan konstitusi.
Partai NasDem menilai putusan hakim PN Jakarta Pusat ini telah menabrak konstitusi yang ada.
Baca Juga: Aparat Satreskrim Polres Grobogan Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Perempuan di Bawah Umur
"Kenapa demikian, karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan 'Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024'," ujar Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Maret 2023?
"Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali," ujar Atang Irawan.
Atang Irawan sendiri adalah pakar hukum Tata Negara yang menganggap PN Jakarta Pusat merupakan turbulensi yustisial yang mencoreng muka eksistensi peradilan.
Atang Irawan juga menilai jika putusan Hakim Jakarta Pusat ini juga terlihat mencurigakan.
"Kecurigaan itu ketika PN Jakarta Pusat memeriksa gugatan ini. Pertama, jika melihat dalam skema kontestasi politik bahwa sengketa sebelum pencoblosan berdimensi administratif menjadi domain Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).