Terlibat Penggelapan Dana Kemanusiaan, JPU Berikan Tuntutan Empat Tahun Penjara untuk Mantan Ketua Dewan ACT

- 1 Februari 2023, 07:49 WIB
Ilustrasi penggelapan dana oleh mantan Ketua Dewan Yayasan ACT, Novariyadi Imam Akbari.
Ilustrasi penggelapan dana oleh mantan Ketua Dewan Yayasan ACT, Novariyadi Imam Akbari. /PIXABAY

Total dana yang digelapkan oleh mantab Dewan Pembina ACT itu sebesar Rp117.982.530.997.

Tidak hanya Novariyadi Imam Akbari saja, tiga terdakwa lain juga turut melakukan penggelapan dana, yakni mantan pendiri dan presiden ACT Ahyudin.

Baca Juga: Selundupkan Sabu Lewat Laut dan Kabur ke Malaysia, Buronan Sindikat Narkoba Berhasil Diamankan Bareskrim Polri

Kemudian, Mantan Presiden ACT tahun 2019-2022 Ibnu Khajar dan mantan Senior VP Operational Yayasan ACt, Hariyana.

Terdakwa Ahyudin telah mendapatkan vonis Majelis Hakim denganhukuman 3,5 tahun penjara.

Sementara untuk dua terdakwa lain yakni Ibnu Khajar dan Hariyana divonis 3 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah