Total dana yang digelapkan oleh mantab Dewan Pembina ACT itu sebesar Rp117.982.530.997.
Tidak hanya Novariyadi Imam Akbari saja, tiga terdakwa lain juga turut melakukan penggelapan dana, yakni mantan pendiri dan presiden ACT Ahyudin.
Kemudian, Mantan Presiden ACT tahun 2019-2022 Ibnu Khajar dan mantan Senior VP Operational Yayasan ACt, Hariyana.
Terdakwa Ahyudin telah mendapatkan vonis Majelis Hakim denganhukuman 3,5 tahun penjara.
Sementara untuk dua terdakwa lain yakni Ibnu Khajar dan Hariyana divonis 3 tahun penjara.***